Tanggapan MK Belum Kunjung Digelarnya Pemilihan Suara Ulang Pilbup Yalimo, Setelah 120 Hari

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Kabupaten Yalimo, belum kunjung terealisasi. Padahal, sudah melampaui tenggat waktu 120 hari. Putusan itu tercantum di Nomor 145/ PHP.BUP-XIX/2021.


Kuasa hukum cabup/cawabup nomor urut 1 Kabupaten Yalimo, Petrus P. Ell. FOTO: MKRI


JAKARTA  - Akhirnya, MK kembali menggelar sidang khusus untuk penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP KADA) Kabupaten Yalimo yang dilaksanakan secara daring dan luring dari Ruang Sidang Pleno MK, Rabu (5/1). 


Ada dua perkara yang disidang sekaligus. Yaitu perkara Nomor 152/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh Erdi Dabi dan John W. Wilil sebagai Pasangan Calon Bupati (cabup) dan Wakil Bupati (cawabup) Yalimo Nomor Urut 1. Lalu perkara Nomor 153/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Lakius Peyon dan Nahum Mabel sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Nomor Urut 2.


Kuasa hukum cabup nomor urut 2, Jonathan Waeo Salisi mula-mula mempersoalkan sikap KPU Kabupaten Yalimo (Termohon) yang tak kunjung menggelar agenda PSU sebagaimana amar putusan MK. 


Pasalnya, KPU Kabupaten Yalimo telah melakukan beberapa kali perubahan waktu penyelenggaraan kegiatan, bahkan saat penetapan jadwal pemilihan suara ulang dan pendaftaran pun tidak terdapat calon lain selain Pemohon.


Selain itu, Termohon sebutnya juga mendalilkan tak ada anggaran untuk melaksanakan PSU. 


"Sementara terkait anggaran ini telah dinyatakan Pemerintah Pusat melalui Kemendagri untuk memfasilitasi dari awal namun pemerintah Kabupaten Yalimo tidak serius menyikapi hal ini. Bahkan berdalih masalah keamanan menjadi kendala untuk penyelenggaraan PSU ini," ucap Jonathan yang hadir secara langsung dalam persidangan dengan protokol kesehatan Covid-19.


Sementara itu, Petrus P. Ell selaku kuasa hukum dari cabup/cawabup nomor urut 1 menyoal Berita Acara Nomor 021/PL.02.7-BA/9122/KPUKab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020 tanggal 18 Mei 2021 dan Surat Keputusan KPU Kab. Yalimo Nomor 18/PL.02.7-Kpt/9122/KPUKab/V/2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tepilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020 tanggal 18 Mei 2021 yang tidak pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Amar Putusan Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 tertanggal 29 Juni 2021.


Dengan demikian, pihaknya berpendapat jika dengan belum diselenggarakannya PSU oleh Termohon pada 17 Desember 2021 lalu sebagaimana amar tersebut, maka Pemohon memiliki hak konstitusional untuk disahkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020.


Selain itu, terkait dengan fakta di lapangan Petrus juga menyebutkan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dan bukti baru yang tidak ditemukan dalam fakta persidangan perkara Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 tertanggal 29 Juni 2021 lalu. 


Yakni, Surat Pernyataan Erdi Dabi dengan Rivai Mubarak selaku suami dari korban kecelakaan menyatakan Pihak Pertama ingin beritikad baik dalam memberikan santunan kepada anak-anak korban. Berita Acara Serah Terima Santunan tersebut, sambung Petrus, dilaksanakan pada 12 Oktober 2020 dengan total santunan dua milyar rupiah.


"Selain itu, adanya surat Perintah Pelaksanaan Eksekusi atas nama Terpidana Erdi Dabi oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor: B210/Pid.B/03/2021 tertanggal 31 Maret 2021 adalah Surat Palsu," jelas Petrus.m


Tanggapan MK


Hakim konstitusi Arief mengatakan jika desain penanganan perkara yakni mendengarkan permohonan pemohon dan meminta sedikit klarifikasi Termohon, maka sidang akan ditunda hingga Rabu (12/1/2022) pukul 13.30 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan Termohon yang disupervisi oleh KPU Provinsi dan KPU Pusat.


"Apakah permohonan ini masuk kewenangan MK nantinya, sebab yang disengketakan itu jelas, apakah yang bersangkutan memiliki kedudukan hukum, apakah ada tenggang waktunya karena PSU belum dilaksanakan, bagaimana respon pokok perkara dan petitum yang dimintakan Pemohon. Maka Mahkamah akan mendengarkan kejelasan pelaksanaan PSU ini juga nantinya," jelas Arief sebelum menutup persidangan.

 

Sebelumnya, MK lewat Amar Putusan Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 telah mendiskualifikasi Calon Bupati Yalimo Nomor Urut 1 Erdi Dabi karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020. 


Selain itu MK juga memerintahkan Termohon untuk melaksanakan PSU dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 dengan diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Lakius Peyon dan Nahum Mabel) sepanjang tetap memenuhi syarat pencalonan, dan membuka kesempatan bagi pasangan calon baru termasuk memberikan kesempatan bagi John W. Wilil sepanjang memenuhi persyaratan. 


Di samping itu, MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus dilakukan dalam tenggang waktu 120 (seratus dua puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan. 


KPU juga harus menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang dan melaporkan hasilnya kepada Mahkamah dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang.


****

Ikuti perkembangan berita lainnya, dengan cara klik akun Instagram TIMES, lalu pencet tombol follow. Semakin banyak yang follow, maka kami akan semakin bersemangat mencari dan menyuguhkan berita lucu, penting, dan menarik untuk anda.

****