Masuk Laporan HAM Amerika, MAKI Nilai Lili Tebal Muka Jika Tak Mundur Dari Pimpinan KPK

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman secara blak-blakan menyebut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Sir

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman secara blak-blakan menyebut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar tebal muka jika tak mengundurkan diri. Sebab, ia tak cuma jadi buah bibir di dalam negeri, melainkan juga disorot Amerika Serikat. Nama Lili terpampang dalam laporan HAM yang dirilis Kementerian Luar Negeri (Kemlu) negara berjuluk Paman Sam itu. 


Boyamin Saiman. Foto: Net

JAKARTA  - Boyamin menilai wajar jika Amerika ikut menyoroti perilaku salah seorang pimpinan KPK ini. Sebab, sebagai negara dengan standar modern, sebutnya adalah sangat memperhatikan integritas dan perilaku pejabatnya. Salah satunya tidak melanggar kode etik.


Anehnya lagi, lanjut Boyamin, Lili yang disebut dalam laporan yang dirilis Amerika sudah berulang kali diduga melakukan pelanggaran etik. Tapi tidak mengundurkan diri.


"Tidak lazim ada seorang pejabat negara melanggar kode etik tapi tidak mundur, gitu lho... He-he-he," ucap Boyamin, sambil cekikikan saat dikonfirmasi.


"Apalagi berulang-ulang dugaannya melanggar kode etik. Tapi dengan tebal muka tidak mundur, dengan tebal muka tetap bertahan di jabatannya. Inilah kemudian Amerika menyoroti," sambungnya.


Apakah Amerika punya hak mengurusi urusan lembaga antirasuah yang ada Indonesia?


Menurutnya, kritik Amerika itu dilontarkan bukan dengan kosong. Melainkan dengan tangan berisi, lewat bantuan hibah dan pinjaman keuangan untuk pemerintah Indonesia.


"Dengan demikian mereka perlu menyoroti negara-negara yang mendapatkan bantuan berupa pinjaman maupun bantuan berupa hibah," pungkasnya.


Seperti diketahui, Lili sempat tersangkut beberapa kasus dugaan pelanggaran etika. Ia pernah dijatuhkan sanksi oleh Dewas KPK berupa pemotongan gaji pokok (gapok) sebesar 40 persen selama setahun. Gara-garanya, Lili terbukti menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK serta berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang sedang tersangkut kasus jual-beli jabatan.


Dalam kasus terakhir, Lili diduga menerima fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red. Selain itu, Lili juga diyakini mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret 2022.


Sebelumnya, Lili juga masih tersangkut laporan dugaan kebohongan publik dalam kasus M Syahrial. Terkait hal ini, Dewas mengaku akan memproses laporan tersebut. Sementara dugaan pelanggaran etik berkenaan dengan penanganan perkara di Labuhanbatu Utara Labura, Sumatera Utara, dihentikan Dewas karena disebut tak cukup alat bukti.