Bolehkah Bersedekah dan Beribadah Menggunakan Uang Hasil Korupsi?

Ada banyak sekali contoh yang bisa kita saksikan, betapa banyak sekali orang yang melaksanakan kebaikan dan amal ibadah dengan uang hasil korupsi.

Ada banyak sekali contoh yang bisa kita saksikan, betapa banyak sekali orang yang melaksanakan kebaikan dan amal ibadah dengan uang hasil korupsi yang mereka peroleh. Pertanyaannya, bolehkan bersedekah, melakukan ibadah, atau amal ibadah lainnya dengan menggunakan uang hasil korupsi?

Kultum Antikorupsi, Ramadhan ke 16

Terkait pertanyaan ini, Syekh Ahmad bin Ruslan dalam kitab Zubad-nya yang terkenal berkata;


“Ibadah seseorang yang memakan harta haram, seperti mereka yang membuat bangunan di atas ombak.”


Perkataan Syeikh Ruslan tersebut menyiratkan bahwa seseorang yang melakukan ibadah dan kebaikan dari modal haram, maka ibadahnya akan berakhir pada kesia-siaan.


Hal ini kemudian dipertegas lagi oleh Syekh Muhammad bin Ahmad Romli dalam kitab Ghayatul Bayan fi Syarhi Zubad Ibni Ruslan. Beliau menjelaskan;


“Perbuatan ibadah seperti sembahyang, puasa, haji, dan ibadah lainnya dari orang yang memakan, minum, dan mengenakan pakaian haram–padahal ia mengerti keharaman sumbernya–seperti peletak bangunan diatas ombak ganas. Artinya ia meletakkan fondasinya. Terang saja, bangunan itu takkan tetap di atasnya. Sebuah hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar Ra, Rasulullah bersabda, ‘Siapa yang tidak peduli kehalalan sumber perolehan hartanya, maka Allah juga tidak peduli dari pintu mana saja Ia akan menjebloskan orang itu ke neraka.’


Jadi merupakan sebuah kesalahan ketika seseorang berpikir bisa membersihkan harta yang dia peroleh dari hasil korupsi dengan menyalurkannya dalam bentuk sedekah ataupun ibadah yang lain. Semua kebaikan yang dia lakukan akan berakhir sia-sia.


Apa yang disampaikan Syeikh Ruslan dan Syeikh Muhammad bin Ahmad Romli tersebut senada dengan se- buah hadis Nabi Muhammad SAW:


Dari Ibnu Umar dari Nabi yang bersabda; “Shalat tanpa bersuci tidak diterima, begitu pula sedekah dari korupsi.” (HR. Tirmidzi).