Anggota Peradi Gugat Otto Hasibuan Ke PN Jakarta Barat, Minta Kembalikan Iuran & Biaya Sertifikat

Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Hana Pertiwi menggugat Otto Hasibuan sebagai tergugat 1 dan tergugat lainnya yakni Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (28/4/2022).

Anggota Peradi Hana Pertiwi menggugat Otto Hasibuan ke PN Jakarta Barat, Kamis (28/4/2022).

JAKARTA  - Gugatan itu dilayangkan selang 2 hari setelah terbitnya Surat Keputusan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM pada Selasa (26/4/2022) lalu. SK Ditjen AHU itu mengesahkan Luhut Pangaribuan sebagai Ketua Umum Peradi.

Hana beralasan, gugatan itu dilayangkan lantaran Otto Hasibuan masih mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum Peradi. "Inti dari gugatan ini mendalilkan bahwa kenapa tergugat Otto Hasibuan masih mengaku-ngaku sebagai ketua umum Peradi," kata Hana Pertiwi yang ditemui di PN Jakarta Barat, Kamis (28/4).

"Padahal sudah ada putusan yang membatalkan perubahan anggaran dasar dan akibat hukumnya sampai Mahkamah Agung, dan sudah keluar SK Dirjen AHU yang mengesahkan perubahan anggaran dasar dan pengurus versinya Luhut Pangaribuan," sambungnya.

Penggugat juga menggugat agar semua uang iuran yang pernah dibayar oleh penggugat dan seluruh anggota Peradi versi Otto Hasibuan agar dikembalikan termasuk biaya kursus PKPA, sertifikat, serta semua sertifikat-sertifikat anggota advokat yang ditanda tangani oleh Otto Hasibuan agar dinyatakan tidak berlaku lagi.

"Dengan adanya SK Dirjen AHU ini maka semakin membuktikan bahwa masa kepengurusan Ottto Hasibuan sudah berakhir, karena tidak akan mungkin Dirjen AHU mendaftarkan perubahan anggaran dasar dan Otto Hasibuan sebagai ketua umum dan Dirjen AHU tidak mungkin membatalkan yang sudah dibatalkan oleh pengadilan Mahkamah Agung, saya mohon semua iuran, biaya sertifikat dan biaya PKPA dikembalikan," tegasnya.

Pemegang kartu advokat yang diteken Otto Hasibuan ini juga menunggu apakah akan banyak pengacara pemegang kartu advokat lain yang ikut mengajukan gugatan kepada Otto Hasibuan.

"Atau apakah sudah waktunya mengundurkan karena masalah hukumnya sudah mengerucut," pungkas Hana.