Unik! Kepala Kantor Kemenag Abdya Sambut Pendemo Lewat Video Call

Ada peristiwa unik ketika para pendemo yang mengatasnamakan dirinya Sigupai, menggeruduk kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat, Senin (7/3). Mereka disambut oleh Plt Kepala Kantor Kemenag Abdya Khairul Huda lewat Video Call.


Massa aksi melakukan video call dengan Plt Kepala Kantor Kemenag Abdya Khairul Huda, Senin (7/3). FOTO: MUHARRYADI

BLANG PIDIE - Sigupai adalah singkatan dari Solidaritas Umat Islam Gugat Paksa Menteri Agama Indonesia. Dalam aksi tersebut tampak embel-embel Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan terlihat sejumlah anggota DPRK Abdya. 


Mula-mula, massa menggeruduk kantor DPRK Aceh Barat Daya. Lalu mereka mengajak sejumlah wakil rakyat bertandang ke Kantor Kemenag setempat.


Bak gayung bersambut, Ketua DPRK Abdya Nurdianto setuju. Mereka lalu sama-sama berjalan ke kantor Kemenag setempat yang berjarak kurang dari setengah kilometer dari Gedung DPRK Abdya.


Ternyata, Plt Kepala Kantor Kemenag Abdya Khairul Huda sedang tidak ada di tempat. Massa yang menanti di bawah gerimis hujan emosi, lalu membakar ban.


"Pak dewan kesini donk, kita hujan-hujanan disini," celoteh salah seorang pendemo.


Tak lama, Plt Kepala Kemenag Abdya muncul. Tapi secara virtual. Yakni menerima pendemo lewat video call.


Koordinator Lapangan (Korlap) aksi tersebut, yakni Affan Fajri meminta Plt Khairul Huda menandatangani petisi pencopotan bosnya yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta menolak SE No 05 tahun 2022 terkait aturan toa masjid.


Tanggapan Plt Kepala Kantor Kemenag Abdya 


Khairul Huda via video call menanggapi aksi massa dengan tenang. Ia bilang, SE yang dikeluarkan oleh bosnya itu tidak bertentangan dengan norma-norma agama. Buktinya hari ini masih banyak mesjid-mesjid yang terdapat toa di luar.


Bahkan, ia melihat SE tersebut sudah dikaji secara mendalam dan lebih mengatur tentang penggunaan suara dalam dan luar.


"Secara aturan terkait petisi yang adek-adek minta untuk ditandatangani itu tidak mungkin kami lakukan, karena itu bukan kebijakan kami," elak Khairul kepada peserta aksi lewat video call.


Menurutnya, SE itu dikeluarkan untuk kemaslahatan umat yang ada dalam wilayah kesatuan republik Indonesia.


"Tidak ada dalam SE tersebut menolak Azan," pungkasnya.



Laporan: Muharryadi  

Editor: Muhammad


***