Ahay! Jabatan Kepala Daerah Juga Minta Diperpanjang, Ini Alasannya...

Di tengah heboh wacana perpanjangan masa jabatan presiden, muncul ide lain yang tak kalah menarik. Jabatan kepala daerah juga minta diperpanjang. Gimana, setuju?

Prof Ryaas Rasyid. FOTO: Tangkapan layar Zoom Talkshow Apkasi, Senin (14/3).


JAKARTA - Wacana perpanjangan masa jabatan kepala daerah ini dilontarkan oleh Penasehat Khusus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Prof Ryaas Rasyid. 


Menurutnya perpanjangan masa jabatan kepala daerah ini masuk akal, karena sama-sama dipilih oleh rakyat.


"Secara logika, yang lebih pantas dimulai perpanjangannya itu adalah para Bupati, Wali Kota, Gubernur. Karena mereka dipilih oleh rakyat," kata Ryaas Rasyid di Talkshow Apkasi bertajuk "Pj Kepala Daerah Jelang Pilkada Serentak 2024" Senin (14/3).


Jika jabatan kepala daerah tidak diperpanjang, mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ini memprediksi akan menjadi ganjalan untuk memuluskan ide perpanjangan masa jabatan presiden.


"Ini akan menjadi ganjalan di publik, kalau mau memperpanjang masa jabatan presiden. Kenapa Bupati/Wali Kota berakhir masa jabatannya, tidak diperpanjang? Kenapa presiden diperpanjang? Kalau wacana itu mau dilanjutkan menuju perubahan Undang-Undang," nilainya di hadapan sejumlah Bupati dan Wali Kota dari seluruh Indonesia yang mengikuti acara tersebut secara daring.


Ia memperkirakan, wacana perpanjangan masa jabatan presiden ini akan mendapat dukungan banyak partai politik. Hanya beberapa partai saja yang konsisten menolak. 


"Walaupun banyak akibatnya kita lihat ke depan. Tapi gagasan ini kemungkinan akan bergulir terus. Pak Luhut sudah bilang, ini bagian dari demokrasi," tuturnya.


"Walaupun saya tidak setuju dengan pendapat itu. Karena ketaatan pada konstitusi itu justru adalah tiang utama dari demokrasi," sambung sosok yang pernah mendirikan Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan (PPDK) bersama Andi Mallarangeng ini.


Menurutnya, memperpanjang masa jabatan presiden dengan mengubah konstitusi itu sama saja dengan menganggap konstitusi Indonesia tidak sempurna.


"Ada masalah. Sehingga harus dirobah. Padahal yang bermasalah bukan konstitusi. Yang bermasalah adalah adanya gagasan ingin memperpanjang jabatan seseorang, gitu lho," pungkasnya. 


Sekedar informasi, webinar yang digelar oleh Apkasi ini turut dihadiri oleh Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Penasehat Khusus Apkasi Prof Ryaas Rasyid, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Dr Teguh Setyabudi, Ketua Umum Apkasi yakni Bupati Dhamasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan, Sekjen Apkasi Adnan Purichta Ichsan dan sejumlah Bupati, Sekda dari berbagai kabupaten/kota. 


***