Mengambang Hampir 4 Tahun, Indikasi Korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh Diduga Masuk Angin

Kasus indikasi korupsi bantuan pendidikan pemerintah Aceh atau beasiswa tahun anggaran 2017 hingga detik ini belum ada kejelasan.


Koordinator Kaukus Peduli Aceh Muhammad Hasbar Kuba. FOTO: IST

BANDA ACEH - Koordinator Kaukus Peduli Aceh Muhammad Hasbar Kuba meminta kasus ini segera dituntaskan. Agar tidak menjadi objek bergaining politik. 


Untuk diketahui, kasus indikasi korupsi bantuan pendidikan Pemerintah Aceh ini telah bergulir sejak tahun 2018. Namun hampir 4 tahun lamanya, kasus tersebut tak kunjung mendapat kejelasan. 


Padahal audit investigasi telah dilakukan oleh BPKP. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 10 miliar dari total anggaran Rp 21,7 miliar. Hasil auditnya juga sudah diserahkan sejak 29 Juni 2021 lalu.


"Sayangnya, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut, tentu ini menjadi pertanyaan besar di kalangan masyarakat," kata Hasbar dalam keterangannya, Rabu (16/2).


Kasus beasiswa ini, jelasnya secara tidak langsung mempertaruhkan marwah kepolisian dalam proses penegakan hukum. Jika tidak segera dituntaskan, kasus ini akan mencoreng citra lembaga kepolisian di mata publik dalam penegakan hukum.


"Seakan-akan kasus ini sengaja diayun-ayun, hingga menimbulkan kesan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas," ingatnya.


Menurut Hasbar, kasus yang sudah ditetapkan kerugian negaranya hingga telah dilakukan pemanggilan terhadap anggota DPRA ini semestinya sudah tuntas gelar perkaranya. 


"Hasil gelar perkaranya juga tidak jelas dan tersangka juga tak kunjung ditetapkan. Apakah kasus indikasi korupsi beasiswa ini sudah masuk angin?" tanya aktivis SEMMI ini.


Untuk itu, ia mendesak Polda Aceh untuk segera mengumumkan hasil gelar perkara kasus indikasi korupsi beasiswa pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2017 kepada publik. 


"Jika tidak, maka kami sarankan untuk diserahkan ke KPK sebagai bentuk tindak lanjut yang konkret," usulnya.


Apalagi sebelumnya kasus ini sudah dilakukan suvervisi oleh KPK dan Bareskrim Mabes Polri. Sehingga menurutnya tidak logis jika sampai saat ini kasus tersebut belum tuntas alat buktinya dan belum ditemukan kontruksi hukumnya. 


"Persolan ini mempengaruhi integritas kinerja lembaga kepolisian di mata publik, jadi harus segera diselesaikan. Kehadiran Bareskrim Mabes Polri dan KPK sangat diharapkan untuk penuntasan kasus indikasi korupsi ini," pungkasnya.