Saksi Menyebut, Soal Kasus Lelang Jabatan Tanjungbalai Diurus Taliban

Menjadi saksi untuk terdakwa Stepanus dan Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam kasus dugaan korupsi lelang jabatan, M. Syahrial mengaku pernah mendapat informasi, bahwa yang menangani kasusnya adalah tim taliban.


Stepanus Robin Pattuju (rompi orange). Foto: IST

JAKARTA - Hal itu disampaikan Mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial saat menjadi saksi di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 11 Oktober 2021. Ia mengaku informasi tersebut didapat dari mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju.

"Robin pernah sampaikan inisial penyidik kasus saksi? Atau istilah penyidik pernah disampaikan?," tanya jaksa KPK, Heradian Salipi.

Stepanus dan Maskur Husain diadili karena, keduanya didakwa telah menerima suap dari Syahrial, agar dapat membantu serta menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Tanjungbalai. Akan tetapi, perkara tersebut tetap diproses tim KPK hingga menetapkan Syahrial sebagai tersangka.

Dan tim penyidik KPK yang menangani kasus dugaan korupsi lelang jabatan tersebut adalah Novel Baswedan Cs. Saat menangani perkara itu, Novel Cs menemukan bukti, adanya keterlibatan Stepanus yang menerima suap dari Syahrial. Al-hasil, Stepanus diseret ke muka persidangan dan dipecat dari KPK.

Terkait tim taliban, dalam persidangan tersebut, Syahrial menyatakan tidak mengetahui siapa saja penyidik yang masuk ke dalam tim Taliban tersebut.

Jaksa sempat menanyakan kepada Syahrial, soal siapa tim taliban. "Dibilangnya taliban lah, sulit ini masuknya," jawab Syahrial.

Dalam perkara tersebut, Stepanus bersama Maskur Husain didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000dan US$36ribu.

Total uang itu diterima  Stepanus dan Maskur dari beberapa pihak terkait dengan lima perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah. Dua diantaranya dari Syahrial dan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.