Bamsoet: Target Amandemen UU 45 Sebelum Akhiri Masa Jabatan

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengaku, ia mengejar target, untuk merampungkan amandemen UUD 1945 sebelum masa akhir jabatan.


Ketua MPR-RI Bambang Soesatyo. Foto: IST

JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengaku mengejar target untuk merampungkan amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 sebelum akhir masa jabatan pada 2024.


"Harapan saya di akhir jabatan nanti, hasilnya bukan rekomendasi untuk periode yang akan datang," kata  Bamsoet kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin 11 Oktober 2021.

Lanjut Bamsoet, Pihaknya akan memastikan bahwa amendemen UUD 1945 hanya akan dilakukan serta memasukkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).

Ia pun mengklaim PPHN tidak dimaksudkan untuk memperlemah sistem presidensial atau pun mengurangi ruang dan kewenangan pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan.

Bamsoet menilai substansi PPHN hanya mengatur hal-hal yang bersifat filosofis dan turunan pertama dari UUD 1945.

"PPHN justru akan segera disesuaikan dan memperkuat sistem presidensial, dimana presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, serta presiden dan wakil presiden memiliki masa jabatan yang tetap dan tidak dapat dijatuhkan hanya karena alasan politik," terangnya.