Presiden Soal TWK, Pilu & Membingungkan

Pernyataan presiden agar tidak semua hal diserahkan kepada beliau, khususnya yang terkait dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK, memilukan dan sekaligus membingungkan. 


Ray Rangkuti

Pilu, karena dengan begitu presiden seperti lepas tangan atas persoalan yang dihadapi oleh staf yang diberhentikan melalui test yang telah dinyatakan melanggar HAM. 


Membingungkan, karena presiden sendiri seperti lepas tangan justru setelah kewenangan atas penentuan status pegawai KPK diserahkan kepada pemerintah. 


Situasi ini juga memperlihatkan betapa revisi UU KPK yang terlihat dipaksakan itu, kenyataannya, beban tanggungjawabnya tidak siap dipikul oleh mereka yang diamanahkan oleh UU KPK melaksanakannya. 


Masih segar diingatan kita betapa legislatif dan eksekutif tidak peduli dalam melakukan revisi UU KPK di tengah protes masyarakat yang begitu luas. 


Oleh karena itu, pernyataan presiden tersebut seperti mementahkan kembali apa yang telah eksekutif dan legislatif paksakan adanya. Ini seperti senang mengubahnya tapi ogah memikul akibatnya. 


Tentu perlu kita ingatkan bahwa salah satu poin penting perubahan UU KPK itu menjadikan presiden sebagai figur sentral dalam tubuh KPK. Peralihan status pegawai KPK dari staf independen menjadi PNS dengan sendirinya menjadikan presiden adalah atas mereka. 


Dengan begitu, maka sudah semestinya  presidenlah yang mengambil alih kasus peralihan ini setelah terjadi kisruh dalam prosesnya. Presiden pula yang sudah semestinya memastikan bahwa rekomendasi baik dari Komnas HAM maupun Komisi Ombusmand dilaksanakan oleh bawahannya. 


Jika bawahannya tidak melaksanakan apa yang menjadi tugas mereka sudah semestinyalah presiden menegur atau bahkan memberi sanksi atas mereka. Bukan sebaliknya mengeluhkan bahwa semua hal dikembalikan kepada presiden. 


Bila presiden berkeluh kesah atas kewenangan ini, baiknya dikembalikan ke format semula: staf KPK adalah pegawai independen.


Rekomendasi Komnas HAM dan Komisi Ombudsman itu adalah keputusan negara. Sudah semestinya rekomendasi itu dilaksanakan oleh presiden. Presiden tidak dapat menyatakan bahwa itu tugas instansi lain. 


Sebab jelas dan terang rekomendasi dua lembaga negara itu ditujukan kepada presiden. Jadi sudah merupakan tanggungjawab presidenlah memastikan rekomendasi itu dilaksanakan. Bukan dikeluhkan.


Jangan gunung mau dipeluk jika tangan hanya sepanjang galah. Jangan lautan hendak diseberangi jika tak pandai berenang. Jangan tambah 3 jika dua saja sudah sangat melelahkan.


Ray Rangkuti

Aktivis Anti Korupsi, Pengamat Politik & Pendiri Lingkar Madani (LIMA)