Komnas HAM Kecam Dugaan Salah Tangkap Aktivis HMI Kalsel

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai dugaan salah tangkap dan tindak kekerasan oleh oknum kepolisian adalah tindakan tidak profesional serta merendahkan martabat kemanusiaan


Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Hairansyah 


JAKARTA - Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Hairansyah mengecam dugaan salah tangkap dan tindak kekerasan yang dialami oleh Muhammad Rafi’i (23), seorang mahasiswa yang juga aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Barabai, Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan.


Dugaan salah tangkap dan tindak kekerasan dimaksud dinilai bertentangan dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.


"Tindakan tersebut juga telah mencederai tekad Polri untuk menjadi Polri yang "Presisi", yaitu Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan, sebagaimana program yang diusung Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sejak menjabat sebagai Kapolri," kata Hairansyah, Rabu (15/9).


Tindakan tersebut, lanjutnya juga bertentangan dengan Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 8/2009). 


Antara lain memerintahkan setiap anggota polisi untuk menghormati dan melindungi martabat manusia dalam menjalankan tugasnya; tidak boleh menghasut, mentolerir tindakan penyiksaan, perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.


Sementra Pasal 11 Perkapolri 8/2009, menyatakan bahwa setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan: a. penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum; b. penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan; c. penghukuman dan/atau perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia; d. penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum.

   

"Meminta Kapolda Kalimantan Selatan untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan transparan serta menindak tegas anggotanya yang terbukti bersalah," pungkasnya.