Gara-gara Tanggal Ini, Pilkada Diprediksi Kacau & Jabatan Presiden Diperpanjang

Anggota Komisi II DPR Luqman Hakim angkat bicara terkait penetapan hari pencoblosan Pemilu 2024 oleh Menko Polhukam Mahfud Md, yakni 15 Mei. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyarankan agar minta saran para ahli terlebih dahulu.

Anggota Komisi II DPR Luqman Hakim. FOTO: INSTAGRAM


JAKARTA - Menurut Luqman, saran dari para ahli diperlukan agar keputusan pemerintah tidak terkesan subyektif. Atau memutuskan tahapan dan jadwal pemilu dari hitung-hitungan kepentingan kekuasaan semata. 


"Ingat, pemilu itu harus dipahami hajatnya rakyat yang memegang kedaulatan atas NKRI ini. Pemilu bukanlah hajatnya pemerintah. Pemerintah hanya fasilitator," kata Luqman dalam keterangannya, Selasa (28/9).


Para ahli yang dimaksud, bisa dari ahli pemilu, ahli cuaca, ahli kesehatan, NGO pemilu, pimpinan partai politik hingga tokoh masyarakat yang kompeten dengan masalah pemilu. 


Menurutnya, ada banyak pertanyaan yang muncul jika hari pencoblosan dilakukan pada tanggal 15 Mei.


"Kapan hasil pemilu ditetapkan? Kapan pendaftaran sengketa hasil pemilu? Berapa lama MK memutus sengketa hasil pemilu? Kapan tahapan Pilkada, terutama untuk pengajuan berkas persyaratan dukungan bakal calon independen kepala daerah ke KPUD? Kapan kesempatan partai politik dan masyarakat melakukan seleksi bakal calon kepala atau wakil kepala daerah? Kapan pendaftaran bakal calon kepala atau wakil kepala daerah oleh parpol ke KPUD?" rincinya.


Selain itu, penetapan final hasil Pemilu 2024 juga sebut Luqman, merupakan syarat utama bagi partai politik untuk mendaftarkan bakal calon kepala/wakil kepala daerah ke KPUD.


Hitungannya, pendaftaran calon kepala atau wakil kepala daerah ke KPUD sudah harus dilakukan bulan Agustus 2024. Karena coblosan pilkada serentak 2024 menurut UU 10 Tahun 2016 wajib dilaksanakan di dalam bulan November 2024.


"Apakah rentang 15 Mei sampai dengan Agustus seluruh masalah yang berkait dengan sengketa dan pengesahan hasil Pemilu 2024 dapat diselesaikan?" tanya dia lagi.


Ia mencontohkan pengalaman pencoblosan Pemilu 2019 yang dilakukan 17 April 2019. KPU lalu menetapkan rekapitulasi hasil Pemilu tanggal 21 Mei 2019. Atau dibutuhkan waktu sekitr 1 bulan lebih 4 hari.


"Artinya, penetapan rekapitulasi Pemilu 15 Mei akan dilakukan sekitar tanggal 20 Juni 2024," kiranya.


Sementara itu, penyelesaian sengketa hasil pemilu 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) baru rampung 100 persen bulan Agustus 2019. Atau sekitar 3 bulan dari penetapan rekapitulasi hasil pemilu, alias 4 bulan setelah coblosan.


"Ingat, UU yang dipakai dasar Pemilu 2019 dan 2024 sama. Tidak ada perubahan sedikitpun. Artinya, alur dan waktu pemilu 2019 akan berulang pada pemilu 2024," terang anggota DPR dari daerah pemilihan VI Jawa Tengah ini.


Ia memperkirakan, jika coblosan Pemilu digelar pada 15 Mei 2024, maka penyelesaian sengketa pemilu oleh MK baru akan final pada pertengahan Agustus 2024. 


"Jika ini yang terjadi, kita harus bersiap menghadapi kekacauan tahapan Pilkada 2024 dan sangat mungkin berdampak Pilkada serentak November 2024 gagal dilaksanakan," hitungnya.


Ia menduga hanya satu kepentingan utama pemerintah mematok 15 Mei 2024 sebagai hari coblosan Pemilu. Yakni agar penetapan pasangan capres-cawapres terpilih tidak terlalu jauh dari habisnya periode Presiden Jokowi 20 Oktober 2024. 


"Sehingga “kekuatan dari kekuasaan” pemerintah sekarang masih kokoh sampai hari-hari akhir masa periode," duganya. 


Luqman juga menduga pemerintah khawatir, jika coblosan dilaksanakan 21 Februari 2024. Sebab sudah akan ada pasangan capres-cawapres terpilih di sekitar bulan Maret 2021. Dengan asumsi Pilpres hanya 1 putaran.


"Kehadiran capres-cawapres terpilih, mungkin dianggap akan mengganggu efektifitas pemerintah yang akan berakhir 20 Oktober 2024," prediksinya.


Menurutnya, pertimbangan seperti itu bisa dikesampingkan. Sebab, selama capres-cawapres terpilih belum dilantik oleh MPR sebagai Presiden atau Wakil Presiden 2024-2029, maka pemerintah yang dipimpin Presiden Jokowi tetap sah dan tidak berkurang sedikitpun kekuasaannya untuk menjalan berbagai program dan kegiatan.


Ia kembali menodongkan pertanyaan yang harus dijawab pemerintah. "Apakah pemerintah serius akan melaksanakan Pemilu dan Pillada serentak tahun 2024 sebagaimana diamanatkan UU 7 tahun 2017 dan UU 10 tahun 2016?" tanya dia.


Ia berharap, simulasi pemerintah yang menginginkan coblosan Pemilu 15 Mei 2024 tidak dijadikan rangkaian strategi oleh pihak tertentu untuk menggagalkan pelaksanaan pemilu dan Pilkada serentak 2024. 


"Harapan dan doa saya ini tidaklah berlebihan, karena sudah cukup lama berhembus isu kencang di tengah masyarakat mengenai adanya pihak tertentu yang sedang berusaha memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi hingga 2027 mendatang atau membongkar konstitusi untuk menghapus batasan presiden dua periode," tutur dia.


Ia berharap dalam waktu dekat, KPU setelah berkonsultasi kepada DPR dapat memutuskan tanggal coblosan Pemilu 2024 yang paling rasional. 


"Sehingga Pemilu dan Pilkada November 2024 dapat dilaksanakan secara demokratis dan bermartabat," pungkasnya.