Dari 569 Anggota DPR, 239 Belum Lapor Harta Kekayaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis sejumlah anggota DPR RI yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan. Dari 569 jumlah anggota, 239 belum melaporkan, selebihnya 330 sudah menyerahkan.


Firli Bahuri. Foto: IST

JAKARTA -
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan kepada awak media pada Selasa 7 September 2021, membeberkan terkait masih banyaknya anggota DPR RI yang belum menyerahkan laporan harta kekayaannya. Menurut data, baru 58 persen anggota DPR yang patuh menyerahkan LHKPN.

Firli mengaku, miris melihat persentase laporan yang ada. Karena, setiap anggota DPR, memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaannya selama menjabat, hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan ini menjadi perhatian yang sangat serius.

Terkait hal tersebut, firli mendorong agar para anggota DPR segera menyerahkan LHKPN kepada KPK. Ia menegaskan, kepatuhan penyerahan LHKPN merupakan bagian dari pencegahan tindakan rasuah di tanah air.

"Tujuannya kita satu, supaya bisa mengendalikan diri, agar tidak melakukan praktek-praktek korupsi," terang Firli. 

Sebelumnya, KPK sudah mengingatkan para penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar dan lengkap. Seperti Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Firli juga menyebut, hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap diumumkan. 

Karena, penyelenggara negara wajib menyampaikan kelengkapan maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan LHKPN yang disampaikan masih perlu dilengkapi. Jika sampai batas tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut, dianggap tidak menyampaikan LHKPN.

"Jadi KPK mengingatkan, LHKPN ini merupakan instrumen pengawasan yang diharapkan bisa menimbulkan keyakinan pada diri penyelenggara negara, bahwasanya harta kekayaan mereka diperiksa dan diawasi. Pelaporan LHKPN bagian upaya kita untuk meningkatkan integritas dan membangun akuntabilitas penyelenggara negara, sebagai salah satu pencegahan tindak pidana korupsi," paparnya.