Gugatan Ganti Rugi Korupsi Bansos Ditolak, ICW cs Minta Hakim Diperiksa

Korban korupsi bansos kembali menemui jalan terjal. Tim Advokasi Korban Korupsi Bansos Corona dalam siaran persnya Senin lalu mengaku kecewa lantaran gugatannya ditolak.


Ilustrasi Pengadilan. Foto: NET


JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyidangkan Juliari P. Batubara justru menolak permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian. 

Gugatan ganti rugi itu diajukan 18 warga Jabodetabek terhadap Juliari. Mereka diadvokasi oleh tim dari ICW, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Kontras, dan Visi Integritas Law Office.

Alasan penolakan dinilai janggal, yakni terkait isu kompetensi relatif dan absolut pengadilan. Tim advokasi korban Bansos Corona menilai hakim menunjukkan ketidakberpihakan terhadap pemberantasan korupsi.

Penting untuk diketahui, sebelumnya konsep penggabungan perkara gugatan ganti kerugian ini menyatu dengan perkara yang sedang berjalan.

Sehingga mereka mempertanyakan: bagaimana mungkin menggabungkan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sedangkan tergugat sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta?

Secara normatif, jelas tim tersebut, independensi hakim dibatasi oleh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Namun independensi Hakim harus dipertahankan. 

Agar setiap Hakim tidak mudah terpengaruh iming-iming dengan mengusung kepentingan pihak tertentu maupun pihak lainnya. Pelaksanaan tugas peradilan harus berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

"Dengan kejadian ini, bukan tidak mungkin akan terjadi intervensi yang mengakibatkan penetapan ganjil seperti itu," bunyi siaran pers Tim Advokasi Korban Korupsi Bansos.

Berdasarkan ketentuan Pasal 98 KUHAP, dan Pasal 35 UNCAC, Perbuatan Yang Menimbulkan Kerugian Bagi Orang lain atas permintaan orang itu, Hakim ketua sidang dapat menetapkan untuk penggabungan perkara ganti kerugian kepada perkara pidana
tersebut. 

Kemudian Negara, disebutkan wajib menjamin agar orang yang mendapat kerugian akibat perbuatan korupsi mempunyai hak untuk mengajukan tuntutan hukum untuk memperoleh kompensasi. 

Sehingga sudah sangat jelas siapa yang berhak mengadili
penggabungan perkara gugatan ganti kerugian, yaitu majelis hakim yang mengadili perkara pidananya.

Tim advokasi ini menilai tindakan yang dilakukan majlis majelis hakim Pengadilan Tipikor itu telah melanggar banyak ketentuan. 

Maka dari itu, demi menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku Hakim, ICW cs meminta Komisi Yudisial memeriksa Majelis Hakim tersebut.

Antara lain terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim maupun pelanggaran hukum acara. Baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena ketidakpahaman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sejak ditetapkannya mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara sebagai tersangka, tim advokasi korban korupsi bansos sudah berupaya meminta penuntasan kasus ke akar-akarnya melalui petisi www.change.org bongkar korupsi bansos yang sudah didukung lebih 32 ribu tanda tangan. Salah satunya dengan penggabungan gugatan ganti rugi.