Denny Indrayana Kalah di PSU Pilgub Kalsel, Saksinya Tolak Tanda Tangan

Pemungutan Suara Ulang (PSU) pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tak mampu mengubah status kemenangan petahana, yakni Sahbirin Noor di Pilgub Kalimantan Selatan (Kalsel). Sementara Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana kalah.

Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan. FOTO: KPU

JAKARTA - Hasil PSU Pilgub Kalsel itu ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel itu pada hari Kamis, (17/6). Namun, pada saat penandatanganan dokumen penetapan hasil rapat pleno rekapitulasi hasil PSU, saksi Denny Indrayana menolak tanda tangan.

Ketua KPU Kalimantan Selatan Sarmuji bilang hasil rapat pleno ini segera dilaporkan ke KPU RI dan MK. "Jika tidak ada gugatan ke MK, maka secepatnya pula kita tetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih," kata Sarmuji.

Dari PSU tersebut, calon petahana, yakni Sahbirin Noor yang berpasangan dengan mantan Wali Kota Banjarmasin Muhidin (BirinMU) meraih total pada PSU di tujuh kecamatan pada tiga kabupaten/kota sebanyak 119.307 suara.

Sementara Denny Indrayana yang berpasangan dengan mantan Wakil Bupati Tanah Bumbu Difriadi Derajat (H2D) meraih total sebanyak 57.100 suara

Secara akumulasi, hasil perolehan suara pada PSU pada 9 Juni 2021 digabung dengan pencoblosan pada 9 Desember 2020, BirinMU meraih 871.123 suara. Sementara H2D 831.178 suara.

Itu artinya, calon petahana unggul 39.945 suara dari total pemilih sah sebanyak 1.702.301 suara di 13 kabupaten/kota.