UPDATE

Paten! PPATK Bekukan 5.000 Rekening Judi Online, Transaksi Tembus Rp 600 Miliar

Menurut Ivan, judi online bukan cuma soal uang haram, tapi pintu gerbang ke sejumlah kejahatan lain yang lebih berbahaya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) benar-benar "ngamuk". Lembaga ini membekukan lebih dari 5.000 rekening yang terafiliasi dengan praktik judi online. Nilai transaksinya bikin geleng kepala: lebih dari Rp 600 miliar.
 
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana. Foto: Instagram/ppatk_indonesia

JAKARTA — Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa pemblokiran ini adalah bagian dari gerakan besar penegakan hukum demi melindungi masyarakat dari bahaya laten judi daring.

"Proses penegakan hukum yang telah dan akan dilakukan ini bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjaman online (pinjol), narkotika, penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga akibat ketergantungan pada judi online," ujar Ivan, dilansir TB News, Jumat (2/5/2025).

Langkah ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT) yang sedang digencarkan secara kolaboratif lintas institusi. Tujuannya jelas: menutup celah pelaku kejahatan finansial, khususnya di ruang digital.

Menurut Ivan, judi online bukan cuma soal uang haram, tapi pintu gerbang ke sejumlah kejahatan lain yang lebih berbahaya.

"Di balik upaya memerangi judol, faktanya adalah Polri dan lembaga terkait sedang menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia," ujarnya lagi.

Tak cuma menarget pelaku, PPATK juga mendorong sinergi nasional antara lembaga keuangan, aparat hukum, kementerian/lembaga, hingga masyarakat sipil agar tak memberi ruang untuk pencucian uang.

Langkah PPATK ini jadi sinyal keras bahwa negara serius membersihkan ekosistem digital dari praktik ilegal. Gernas APU/PPT pun diyakini akan menjadi tameng strategis dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Ikuti saluran WhatsApp kami, agar tidak ketinggalan informasi penting terbaru! Klik di sini

Ikuti saluran WhatsApp kami, agar tidak ketinggalan informasi penting terbaru! Klik di sini