Nelayan Menjerit! Ombudsman Investigasi Pagar Laut Tangerang Sepanjang 30 Km
Pagar laut Tangerang ini dinilai melanggar hak rakyat pesisir
Pemagaran laut sepanjang 30 kilometer di pesisir Tangerang, Banten, menuai sorotan tajam. Ombudsman RI tidak tinggal diam. Mereka sudah mengerahkan tim untuk investigasi.
JAKARTA — Anggota Ombudsman RI Dr. Hery Susanto, dalam diskusi publik bertema “Permasalahan Pemagaran Laut di Tangerang Banten” yang digelar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Selasa (7/1), menegaskan bahwa pagar bambu setinggi 6 meter ini tidak hanya merugikan nelayan tetapi juga mengancam ekosistem laut.
“Kami berharap adanya sinergi dan kerjasama dari semua pihak Kementerian terkait dan Pemerintah Daerah duduk bersama berkoordinasi,” tegas Hery, dikutip di laman Ombudsman, Rabu (8/1).
Hery menjelaskan, pemagaran yang dilakukan tanpa izin ini telah menghambat pergerakan kapal nelayan, mengganggu aliran air laut, dan bahkan merusak habitat laut.
Dalam Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) oleh Ombudsman RI, ditemukan bahwa nelayan di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang mengalami kerugian besar akibat terganggunya akses mereka ke laut.
Pagar bambu dan cerucuk ini tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan tetapi juga melanggar hak masyarakat pesisir. Ombudsman menegaskan bahwa partisipasi masyarakat adalah hal krusial dalam setiap proyek yang berdampak langsung pada kehidupan mereka.
Ia menilai perencanaan pemagaran laut Tangeran ini kurang transparan dan keterlibatan masyarakat.
Turut hadir menjadi narsumber Paberio Saut Napitupulu, Analisis Pertahanan Kantah Kabupaten Tangerang, Rasman Manafii, Ketua Umum HAPPI, Eli Susiyanti, Kepala DKP Provinsi Banten, Suharyanto, plt. direktur perencanaan ruang laut, dan Sumono Darwinto Direktur PSDK, PSDKP KK.
Anggota Ombudsman RI Dr. Hery Susanto, dalam diskusi publik bertema “Permasalahan Pemagaran Laut di Tangerang Banten” yang digelar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Selasa (7/1). Foto: Ombudsman |
JAKARTA — Anggota Ombudsman RI Dr. Hery Susanto, dalam diskusi publik bertema “Permasalahan Pemagaran Laut di Tangerang Banten” yang digelar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Selasa (7/1), menegaskan bahwa pagar bambu setinggi 6 meter ini tidak hanya merugikan nelayan tetapi juga mengancam ekosistem laut.
“Kami berharap adanya sinergi dan kerjasama dari semua pihak Kementerian terkait dan Pemerintah Daerah duduk bersama berkoordinasi,” tegas Hery, dikutip di laman Ombudsman, Rabu (8/1).
Hery menjelaskan, pemagaran yang dilakukan tanpa izin ini telah menghambat pergerakan kapal nelayan, mengganggu aliran air laut, dan bahkan merusak habitat laut.
Dalam Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) oleh Ombudsman RI, ditemukan bahwa nelayan di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang mengalami kerugian besar akibat terganggunya akses mereka ke laut.
Pagar bambu dan cerucuk ini tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan tetapi juga melanggar hak masyarakat pesisir. Ombudsman menegaskan bahwa partisipasi masyarakat adalah hal krusial dalam setiap proyek yang berdampak langsung pada kehidupan mereka.
Ia menilai perencanaan pemagaran laut Tangeran ini kurang transparan dan keterlibatan masyarakat.
Turut hadir menjadi narsumber Paberio Saut Napitupulu, Analisis Pertahanan Kantah Kabupaten Tangerang, Rasman Manafii, Ketua Umum HAPPI, Eli Susiyanti, Kepala DKP Provinsi Banten, Suharyanto, plt. direktur perencanaan ruang laut, dan Sumono Darwinto Direktur PSDK, PSDKP KK.
Posting Komentar