KPK Ultimatum Hakim Agung Sudrajad Dimyati Untuk Segera Menyerahkan Diri

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil gelar perkara pascaOperasi Tangkap Tangan (OTT)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. 

Konferensi Pers. Foto: instagram/@officialkpk.
Times.id - Dari kesepuluh tersangka tersebut, KPK baru menahan 6 orang pada Jumat, 23 September 2022. Sementara itu 4 tersangka

lainnya, yakni, Hakim Agung Sudrajad, Redi, Ivan dan Heryanto 

Belum ditahan, Ketua KPK Firli Bahuri mengultimatum kepada keempatnya untuk

kooperatif dan segera menyerahkan diri kepada KPK.

"Sekarang ada 6 tersangka yang sudah kita amankan dan langsung kita tahan. Empatnya kita perintahkan sebagaimana undang-undang, mereka bisa hadir

(menyerahkan diri)," ucap Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 23 September 2022.

Firli juga mengancam pihaknya akan memburu dan menangkap empat tersangka tersebut ke Gedung KPK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pasti kalau tidak (kooperatif) kita akan melakukan pencarian dan kita akan melakukan penangkapan," tandasnya

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil gelar perkara pascaOperasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta & Semarang pada Rabu, 21 September 2022 sampai Kamis, 22 September 2022.

Publik pun langsung menyoroti kepada Hakim Agung Sudrajad Dimyati. 

Sudrajad Dimyati tersebut ialah seorang Hakim Agung kelahiran Yogyakarta

pada 27 Oktober tahun 1957. Ia juga

Menempuh pendidikan S1 & S2 di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Ia juga pernah menjabat sebagaiHakim di Pengadilan Tinggi Pontianak. Lalu Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri dan juga menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Hingga menjadi Hakim Agung Mahkamah Agung pada tahun 2014. Setelah ia lolos fit and proper test di Komisi III DPR.