KPK Ultimatum Hakim Agung Sudrajad Dimyati Untuk Segera Menyerahkan Diri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Konferensi Pers. Foto: instagram/@officialkpk. Times.id - Dari kesepuluh tersangka tersebut, KPK baru menahan 6 orang pada Jumat, 23 September 2022. Sementara itu 4 tersangka |
lainnya, yakni, Hakim Agung Sudrajad, Redi, Ivan dan Heryanto
Belum ditahan, Ketua KPK Firli Bahuri mengultimatum kepada keempatnya untuk
kooperatif dan segera menyerahkan diri kepada KPK.
"Sekarang ada 6 tersangka yang sudah kita amankan dan langsung kita tahan. Empatnya kita perintahkan sebagaimana undang-undang, mereka bisa hadir
(menyerahkan diri)," ucap Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 23 September 2022.
Firli juga mengancam pihaknya akan memburu dan menangkap empat tersangka tersebut ke Gedung KPK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pasti kalau tidak (kooperatif) kita akan melakukan pencarian dan kita akan melakukan penangkapan," tandasnya
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil gelar perkara pascaOperasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta & Semarang pada Rabu, 21 September 2022 sampai Kamis, 22 September 2022.
Publik pun langsung menyoroti kepada Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Sudrajad Dimyati tersebut ialah seorang Hakim Agung kelahiran Yogyakarta
pada 27 Oktober tahun 1957. Ia juga
Menempuh pendidikan S1 & S2 di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Ia juga pernah menjabat sebagaiHakim di Pengadilan Tinggi Pontianak. Lalu Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri dan juga menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Hingga menjadi Hakim Agung Mahkamah Agung pada tahun 2014. Setelah ia lolos fit and proper test di Komisi III DPR.
Posting Komentar