Tindak Korupsi Adalah Bentuk Pengkhiatan Seseorang Atas Orang Lain
Khianat itu lawan dari kata amanat. Dalam Mufradat Al- fadz al-Quran, dijelaskan kalau khianat adalah: “Satu sikap yang menyelisihi kebenaran dengan membatalkan perjanjian diam-diam.”
ILUSTRASI: Ketua KPK Firli Bahuri |
Selain itu, Menurut Ibn Asyur sebagaimana yang beliau sampaikan dalam al-Tahrir wa al-Tanwir, bahwa khianat adalah:
“Menjalankan sesuatu berbeda dari apa yang diamanatkan kepadanya, tanpa diketahui orang yang memberi amanat.”
Dengan dua definisi tersebut, mudah sekali disimpulkan bahwa tindak korupsi adalah salah satu bentuk pengkhiatan. Seseorang yang diberi amanat oleh rakyat, lalu ia tidak menjalankannya dengan baik, malahan mengkhianati rakyat dengan memakan hal-hal yang bukan haknya, digolongkan oleh Nabi Muhammad SAW ke dalam kelompok para munafik.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan dalam salah satu hadisnya;
“Ada tiga tanda orang munafik; jika bicara dia bohong, jika berjanji ia melanggar dan jika diberi amanat ia justru berkhianat.”
Kultum Antikorupsi |
Kalau kita perhatikan, para koruptor memenuhi ketiga tanda orang munafik di atas. Dia berbohong dan melanggar segala hal yang dijanjikannya untuk menyejahterakan rakyat. Ketika diberi amanat berupa jabatan, ia justru berkhianat.
Lalu di mana posisi orang munafik kelak di akhirat? Allah SWT berfirman dalam Surat al-Nisa’ ayat 145:
اِنَّ الْمُنٰفِقِيْنَ فِى الدَّرْكِ الْاَسْفَلِ مِنَ النَّارِۚ وَلَنْ تَجِدَ لَهُمْ نَصِيْرًاۙ
“Orang-orang yang munafik kelak akan diletak- kan di kerak-kerak neraka dan mereka tidak akan mendapatkan pertolongan.”
Demikianlah, konsekuensi dari kemunafikan bagi orang-orang yang dengan mudahnya mengorupsi dan merampok hak-hak orang lain. Semoga kita dijauhkan dari sifat dan sikap semacam itu. Amin.
Posting Komentar