MAKI Minta Presiden Tak Melantik Anggota BPK Nyoman Adi Selama Masih Sengketa di PTUN

Karut-marut soal dipilihnya Nyoman Adhi Suryanyadna menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh DPR terus berlanjut. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Presiden untuk tidak melantik Nyoman Adhi, karena yang bersangkutan masih terdapat gugatan di Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Jakarta.


Boyamin Saiman dan Puan Maharani. Foto: IST

JAKARTA - Selasa tanggal 19 Oktober 2021 pada jam 10.30 nanti, di PTUN Jakarta, jalan Pemuda nomor 66, Rawamangun, Jakarta Timur, akan dilangsungkan  sidang kedua ( Perbaikan ) atas gugatan  MAKI lawan Ketua DPR dalam sengkarut tidak sahnya pemilihan anggota BPK (Nyoman Adhi Suryanyadna) karena tidak memenuhi syarat pasal 13 huruf J Undang-Undang tentang BPK.


Gugatan tersebut terdaftar di nomor perkara: 232/G/2021/PTUN.Jkt. Sebagaimana diketahui, sebelumnya DPR telah memilih Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai calon anggota BPK dan berkasnya sudah diajukan kepada Presiden untuk dilakukan pelantikan.

Menurut rilis yang diterima langsung oleh Times.id, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, Gugatan ini sekaligus meminta Presiden tidak melantik Nyoman Adhi Suryanyadna selama masih terdapat gugatan di PTUN.

"Presiden harus menunggu putusan gugatan ini dulu sampai memiliki kekuatan hukum tetap, menunggu hingga proses Banding dan Kasasi," terangnya.

Permintaan tidak melantik ini, lanjutnya, sebagai bentuk penghormatan atas proses hukum yang sedang berjalan. Karena Presiden semestinya menjadi tauladan menghormati dan patuh atas proses hukum sebagai konsekuensi negara hukum yang digariskan UUD 1945.

Sebagai mana diketahui, sebelumya hakim PTUN Jakarta menetapkan tidak menerima gugatan, dikarenakan Penggugat MAKI dan LP3HI belum secara resmi mengajukan keberatan kepada Ketua DPR terkait seleksi calon Anggota BPK yang tidak memenuhi syarat.

Akhirnya, MAKI dan LP3HI telah melengkapi kekurangan tersebut berupa mengirimkan surat keberatan (tanda terima surat keberatan jadi lampiran rilis ini) kepada Ketua DPR dan selanjutnya MAKI dan LP3HI telah mendaftarkan kembali gugatan kepada PTUN.

Berikut materi gugatan, yang mana sama dengan sebelumnya, namun ditambah dan dilengkapi lampiran surat keberatan. Gugatan ini melawan Ketua DPR dalam hal hasil seleksi calon pimpinan BPK yang diduga tidak memenuhi syarat.

1. KETUA DPR Ibu Puan Maharani  telah menerbitkan Surat Ketua Dewan Perwakilam Rakyat Republik Indonesia nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang.

2. Dari 16 orang tersebut terdapat 2 (dua) orang calon Anggota BPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin. Berdasarkan CV Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3-10-2017 sampai 20-12-2019 yang bersangkutan adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA). Sedangkan Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene merupakan jabatan KPA dalam arti yang bersangkutan bahkan masih menyandang jabatan KPAnya.

3. Kedua orang tersebut harusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang mengatur: untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Ketentuan pengaturan ini mengandung makna bahwa seorang Calon Anggota BPK dapat dipilih untuk menjadi Anggota BPK, apabila Calon Anggota BPK tersebut telah meninggalkan jabatan (tidak menjabat) di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat 2 tahun terhitung sejak pengajuan sebagai Calon Anggota BPK.

4. Bahwa pemaknaan terhadap Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 juga disampaikan juga oleh Mahkamah Agung (MA) dalam suratnya nomor 118/KMA/IX/2009 tanggal 24 September 2009 berpendapat bahwa Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 menentukan bahwa calon Anggota BPK telah meninggalkan jabatan di lingkungan Pengelola Keuangan Negara selama 2 (dua) tahun.

"Atas dugaan tidak memenuhi persyaratan tersebut, makanya MAKI dan LP3HI mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta," tulisnya.

Gugatan ini bertujuan untuk membatalkan surat tersebut dan termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persayaratan dari kedua orang tersebut.

Dalam hal ini, MAKI merasa perlu mengawal DPR untuk mendapatkan calon anggota BPK yang baik dan integritas tinggi termasuk tidak boleh meloloskan calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan.

"Jadi kalau kedua orang ini tetap diloloskan dan dilantik dengan Surat Keputusan Presiden, maka MAKI nantinya juga akan gugat PTUN atas SK Presiden tersebut," tutupnya.