Heboh PSU di Ogan Ilir, Ketua Bawaslu Cs Tetap Disidang DKPP Meski Pengadu Absen

Semua bermula dari warga bernama Asmiri yang bisa-bisanya mencoblos di TPS 1 Desa Tanjung Gelam, padahal namanya tak terteradi DPT, DPTb dan DPK.
Bawaslu Ogan Ilir menjadi teradu dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Para teradu dalam perkara Nomor 85-PKE-DKPP/II/2025 ini adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, Dewi Alhikmah Wati, serta dua anggotanya, Muhammad Uzer dan Lily Oktayanti. Foto: DKPP

PALEMBANG — Sidang yang berlangsung di Kantor Bawaslu Sumatera Selatan, Palembang, pada Rabu (2/7/2025) ini menyoroti profesionalisme tiga pimpinan Bawaslu Ogan Ilir terkait rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) yang dianggap kontroversial.

Para teradu dalam perkara Nomor 85-PKE-DKPP/II/2025 ini adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, Dewi Alhikmah Wati, serta dua anggotanya, Muhammad Uzer dan Lily Oktayanti.

Sementara pihak pengadu, Ismail, yang memberikan kuasa kepada M. Alwan Pratama Putra dan Angga Saputra, justru tidak menampakkan batang hidungnya.

Meski begitu, sidang tetap berjalan.

Ketua Majelis Heddy Lugito menegaskan bahwa DKPP telah memanggil pengadu secara patut dan sidang harus tetap dilanjutkan demi kepastian hukum.

“Pada 24 Juni 2025 pengadu masih menyatakan akan hadir, tetapi sampai hari ini ditunggu tidak hadir. Karena perkara telah diregister, akan kita sidangkan tanpa kehadiran pengadu,” kata Heddy di ruang sidang.

Lantas, apa sih yang menjadi pangkal persoalannya? Dalam aduannya, pengadu menuding ketiga pimpinan Bawaslu Ogan Ilir tidak profesional dalam merekomendasikan PSU.

Semua bermula dari seorang warga bernama Asmiri yang bisa-bisanya mencoblos di TPS 1 Desa Tanjung Gelam, Kecamatan Indralaya, padahal namanya tak tertera di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Menurut pengadu, PSU ini sebetulnya tidak perlu karena hasilnya tak akan lagi memengaruhi perolehan suara Pilkada. Rekomendasi PSU tersebut dinilai hanya akan mengganggu proses rekapitulasi.

“Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir terkesan memaksakan dan/atau tidak proporsional karena mengganggu tahapan rekapitulasi di tingkat Kabupaten Ogan Ilir,” demikian bunyi dalil dalam dokumen aduan.

Menjawab tudingan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, Dewi Alhikmah Wati, membantah keras. Ia menegaskan, rekomendasi PSU sudah sesuai prosedur dan didasarkan pada temuan di lapangan.

Menurutnya, biang keladi masalah ini adalah kekeliruan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di lokasi.

Dewi menjelaskan bahwa Asmiri memang pernah menjadi warga setempat, namun Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya sudah pindah ke Kabupaten Banyuasin setelah menikah.

“Tindakan KPPS tersebut karena Asmiri merupakan warga Tanjung Gelam, namun sudah menikah dan tidak lagi tinggal di Tanjung Gelam, sehingga membuat KTP baru dengan alamat di Kabupaten Banyuasin,” ucap Dewi.

Ia menambahkan, kondisi di mana ada pemilih yang tidak terdaftar di DPT/DPTb/DPK bisa mencoblos sudah jelas memenuhi syarat dilakukannya PSU sesuai aturan yang berlaku.

“Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan in casu, keadaan tersebut perlu dilakukan pemungutan suara ulang,” terang Dewi, merujuk pada Pasal 112 UU Pilkada juncto PKPU 17/2024.

Bawaslu Ogan Ilir kini menyerahkan nasibnya pada pertimbangan majelis hakim DKPP. Sidang yang dipimpin oleh Heddy Lugito ini turut didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumsel, yaitu Chandra Zaky Maulana dari unsur Masyarakat, H. Nurul Mubarok dari unsur KPU, dan Massuryati dari unsur Bawaslu.

Keputusan DKPP akan menjadi penentu apakah tindakan Bawaslu Ogan Ilir dalam merekomendasikan PSU sudah sesuai etika penyelenggara pemilu atau sebaliknya.
Ikuti saluran WhatsApp kami, agar tidak ketinggalan informasi penting terbaru! Klik di sini

Ikuti saluran WhatsApp kami, agar tidak ketinggalan informasi penting terbaru! Klik di sini