Abdya Gelar Forum RPJMD 2025-2029, Fokus Sejahterakan Warga

Forum Bappeda Abdya bahas RPJMD 2025-2029, satukan visi program prioritas demi masyarakat maju dan sejahtera
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) lewat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 dalam rangka penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah 2025-2029, Senin, 7 Juli 2025.

Forum RPJMD Abdya 2025-2029 di Aula Bappeda diikuti lintas instansi. Foto: Ist

ABDYA - Acara ini dilaksanakan di Aula Bappeda Abdya dan dihadiri Ketua DPRK Abdya Bapak Roni Guswandi beserta anggota, Plt Sekda Abdya, Kepala BPS, para Kepala SKPK, Tim Asistensi Penyusunan RPJMD, Ketua KADIN, unsur perguruan tinggi, LSM, organisasi perempuan, ormas, serta Ketua Forum Keuchik.

Dalam laporannya, Plh. Kepala Bappeda Abdya, Sufrinaldi, S.H., menyampaikan, “Forum Lintas Perangkat Daerah RPJMD Kabupaten Abdya Tahun 2025-2029 dalam rangka penyusunan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 ini mengusung visi ‘Aceh Barat Daya Maju Masyarakat Sejahtera’.

"Dokumen RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode lima tahun yang memuat strategi, arah kebijakan, program prioritas, serta indikator kinerja daerah", katanya.

“Ini semua merupakan penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah, dengan tetap mengacu pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional,” terangnya.

Ia juga menambahkan bahwa penyusunan Renstra Perangkat Daerah dilakukan secara simultan agar selaras dengan RPJMD.

"Forum ini menjadi salah satu tahapan penting untuk menyepakati keluaran utama Renstra Perangkat Daerah, termasuk keluaran dalam mendukung program kepala daerah serta keterhubungan antar-Renstra perangkat daerah dalam mencapai outcome tematik pembangunan", ucapnya.

Sufrinaldi turut menjelaskan dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini, yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Abdya, UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029. Selain itu, juga diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025.

Ia menuturkan, maksud dari forum ini adalah untuk memperoleh masukan dalam rangka penajaman target kinerja sasaran, program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran dalam rancangan Renstra Perangkat Daerah 2025-2029.

"Sedangkan tujuannya untuk menyelaraskan program dengan visi-misi Bupati terpilih, mempertajam indikator kinerja, serta menyesuaikan pendanaan program prioritas sesuai RPJM 2025-2029", pungkasnya.

Forum ini diikuti oleh 52 peserta yang terdiri dari unsur DPRK, perangkat daerah, instansi vertikal, tokoh masyarakat, akademisi, asosiasi usaha, LSM, organisasi perempuan, forum anak, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Ikuti saluran WhatsApp kami, agar tidak ketinggalan informasi penting terbaru! Klik di sini

Ikuti saluran WhatsApp kami, agar tidak ketinggalan informasi penting terbaru! Klik di sini