Jaksa Agung Warning Pengelolaan Dana Desa, Minta Transparan dan Akuntabel
Jaksa Agung berharap kerja sama Kejaksaan-Kemendes memperkuat tata kelola desa.
Jaksa Agung RI Burhanuddin menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memperkuat pengawasan dan tata kelola pemerintahan desa demi mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan bebas dari penyimpangan.
JAKARTA - Hal tersebut disampaikan dalam Keynote Speech yang dibacakan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kamis (27/2/2025) di Kantor Kemendes PDT, Jakarta.
Jaksa Agung menekankan bahwa pengawasan dana desa menjadi prioritas utama untuk memastikan penggunaannya tepat sasaran, terutama dalam upaya penanganan kemiskinan, adaptasi terhadap perubahan iklim, serta mendukung program ketahanan pangan dan pengembangan potensi desa.
"Kita harus memastikan bahwa dana desa dikelola dengan baik, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Jaksa Agung.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan desa tidak hanya bergantung pada pemerintah pusat, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat dan pemerintah daerah dalam mengelola serta mengawasi anggaran yang telah dialokasikan.
Lebih lanjut, Jaksa Agung menyoroti pentingnya kolaborasi antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memperkuat pengawasan dana desa. Dengan koordinasi yang baik, diharapkan penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan yang berpotensi merugikan negara dapat diminimalisir.
“Penguatan sinergi antara kedua institusi ini akan meningkatkan efektivitas pengawasan serta mempercepat penyelesaian laporan atau pengaduan terkait dugaan penyimpangan,” imbuhnya.
Sebagai upaya konkret dalam pencegahan korupsi, Kejaksaan telah menginisiasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) melalui Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023.
Program ini bertujuan membangun kesadaran hukum di masyarakat desa serta memberikan pendampingan kepada perangkat desa dalam pengelolaan dana secara transparan dan bertanggung jawab.
Selain itu, Jaksa Agung juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana desa. Kejaksaan telah menyediakan SP4N-LAPOR, sistem pengaduan online bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Dengan sistem ini, masyarakat dapat lebih aktif dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.
"Keberhasilan pembangunan desa bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi menjadi tugas bersama seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah, masyarakat sipil, dan media," tambahnya.
Pers dan organisasi masyarakat sipil juga diharapkan berperan dalam mengedukasi masyarakat mengenai tata kelola dana desa yang baik serta membantu mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi yang merugikan rakyat.
Di akhir pernyataannya, Jaksa Agung berharap kerja sama antara Kejaksaan dan Kementerian Desa dapat semakin memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang baik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.
Ia pun mengajak semua pihak untuk mendukung program pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan. Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah pemimpin Kementerian/Lembaga dan stakeholder terkait.
![]() |
Jaksa Agung RI Burhanuddin. Foto: Akun X @KejaksaanRI |
JAKARTA - Hal tersebut disampaikan dalam Keynote Speech yang dibacakan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kamis (27/2/2025) di Kantor Kemendes PDT, Jakarta.
Jaksa Agung menekankan bahwa pengawasan dana desa menjadi prioritas utama untuk memastikan penggunaannya tepat sasaran, terutama dalam upaya penanganan kemiskinan, adaptasi terhadap perubahan iklim, serta mendukung program ketahanan pangan dan pengembangan potensi desa.
"Kita harus memastikan bahwa dana desa dikelola dengan baik, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Jaksa Agung.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan desa tidak hanya bergantung pada pemerintah pusat, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat dan pemerintah daerah dalam mengelola serta mengawasi anggaran yang telah dialokasikan.
Lebih lanjut, Jaksa Agung menyoroti pentingnya kolaborasi antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memperkuat pengawasan dana desa. Dengan koordinasi yang baik, diharapkan penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan yang berpotensi merugikan negara dapat diminimalisir.
“Penguatan sinergi antara kedua institusi ini akan meningkatkan efektivitas pengawasan serta mempercepat penyelesaian laporan atau pengaduan terkait dugaan penyimpangan,” imbuhnya.
Sebagai upaya konkret dalam pencegahan korupsi, Kejaksaan telah menginisiasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) melalui Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023.
Program ini bertujuan membangun kesadaran hukum di masyarakat desa serta memberikan pendampingan kepada perangkat desa dalam pengelolaan dana secara transparan dan bertanggung jawab.
Selain itu, Jaksa Agung juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana desa. Kejaksaan telah menyediakan SP4N-LAPOR, sistem pengaduan online bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Dengan sistem ini, masyarakat dapat lebih aktif dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.
"Keberhasilan pembangunan desa bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi menjadi tugas bersama seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah, masyarakat sipil, dan media," tambahnya.
Pers dan organisasi masyarakat sipil juga diharapkan berperan dalam mengedukasi masyarakat mengenai tata kelola dana desa yang baik serta membantu mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi yang merugikan rakyat.
Di akhir pernyataannya, Jaksa Agung berharap kerja sama antara Kejaksaan dan Kementerian Desa dapat semakin memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang baik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.
Ia pun mengajak semua pihak untuk mendukung program pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan. Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah pemimpin Kementerian/Lembaga dan stakeholder terkait.
Posting Komentar