UPDATE

Dirjen Anggaran Tersangka! Jiwasraya Rugi Triliunan Rupiah

Persetujuan fatal, investasi bodong, Jiwasraya merugi besar.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Isa diduga memberikan persetujuan terhadap produk JS Saving Plan pada 2009, meskipun saat itu Jiwasraya dalam kondisi bangkrut.
 
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Isa Rachmatarwata (IR) sebagai tersangka baru dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Foto: Instagram/@kejaksaan.ri

JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa produk ini diinisiasi oleh direksi Jiwasraya saat itu, yaitu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan, yang kini telah menjadi terpidana.

"Untuk menutupi kerugian PT AJS tersebut, terpidana Hendrisman Rahim, terpidana Hary Prasetyo dan terpidana Syahmirwan membuat produk JS saving slan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi 9% hingga 13%, di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu sebesar 7,50% sampai 8,75% atas pengetahuan dan persetujuan dari tersangka IR, di mana untuk memasarkannya sebagai produk asuransi harus mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK," terang Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

Isa diduga turut membahas strategi pemasaran produk tersebut bersama direksi Jiwasraya. Persetujuan pemasaran JS Saving Plan tertuang dalam dua surat resmi, yakni Surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Nomor: S.10214/BL/2009 dan Surat Nomor: S.1684/MK/10/2009, keduanya tertanggal 23 November 2009.

"Padahal tersangka IR tahu kondisi PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi (bangkrut)," ujar Qohar.

Produk JS Saving Plan akhirnya berjalan dari 2014 hingga 2017, dengan total perolehan premi mencapai Rp47,8 triliun.

Dana dari produk ini kemudian dikelola oleh Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan dalam bentuk investasi saham dan reksadana.

Namun, investasi yang dilakukan tidak mengikuti prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

"Dalam pelaksanaannya, investasi yang dilakukan tidak didasari prinsip good corporate governance (GCG) dan manajemen risiko investasi, di mana dari penelusuran transaksi investasi saham dan reksadana tersebut diketahui terdapat transaksi yang tidak wajar terhadap beberapa saham," ujar Qohar.

Saham-saham yang menjadi objek investasi di antaranya IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, dan PPRO. Investasi ini menyebabkan penurunan nilai portofolio aset Jiwasraya, sehingga perusahaan mengalami kerugian besar.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Maret 2020, skema investasi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun.

Kejagung telah menahan Isa di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Isa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.