Puluhan Kulit Buaya Tak Berdokumen Diamankan di Bandara Mopah
Awalnya diketahui dari hasil pemeriksaan mesin x-ray jasa pengiriman
Kantor Karantina Papua Selatan melalui Satuan Pelayanan (Satpel) Bandara Mopah bersama tim Avsec Bandara berhasil mengamankan puluhan kulit buaya yang tidak dilengkapi dokumen karantina.
MERAUKE - Penemuan ini berawal dari pemeriksaan barang milik jasa pengiriman melalui mesin x-ray, yang menunjukkan gambar menyerupai dompet.
Setelah mencurigai barang tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Avsec, KP2 Udara, dan Satgas Kopasgat membuka paket untuk memastikan isinya. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya berbagai kerajinan dari kulit buaya.
"Total ada 87 buah kerajinan kulit buaya yang ditahan, terdiri dari 84 buah berbentuk dompet ukuran panjang dan pendek, 1 buah berbentuk tas, dan 2 buah berbentuk ikat pinggang. Barang dimuat dalam 5 coli dengan tujuan ke Jayapura," ungkap Cahyono, Kepala Karantina Papua Selatan, Rabu (22/1/2025).
Cahyono menjelaskan bahwa pemilik barang diduga melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pasal ini mengatur kewajiban melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran serta melaporkan dan menyerahkan barang kepada petugas karantina.
Tambah Cahyono, kerajinan kulit buaya merupakan produk turunan hewan yang dapat dilalulintaskan, namun harus dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Ikan (KI-2) yang dikeluarkan oleh pejabat Karantina.
Saat ini, semua barang bukti telah dibawa ke Kantor Induk Karantina Papua Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini semua media pembawa dibawa ke Kantor Induk Karantina Papua Selatan. Kami akan segera telusuri melalui keterangan yang tertera pada barang" tutup Cahyono.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa setiap produk hewan yang dilalulintaskan sesuai aturan hukum, demi melindungi sumber daya alam dan ekosistem di wilayah Papua Selatan.
![]() |
Puluhan dompet kulit buaya diamankan petugas. Foto: infopublik> |
MERAUKE - Penemuan ini berawal dari pemeriksaan barang milik jasa pengiriman melalui mesin x-ray, yang menunjukkan gambar menyerupai dompet.
Setelah mencurigai barang tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Avsec, KP2 Udara, dan Satgas Kopasgat membuka paket untuk memastikan isinya. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya berbagai kerajinan dari kulit buaya.
"Total ada 87 buah kerajinan kulit buaya yang ditahan, terdiri dari 84 buah berbentuk dompet ukuran panjang dan pendek, 1 buah berbentuk tas, dan 2 buah berbentuk ikat pinggang. Barang dimuat dalam 5 coli dengan tujuan ke Jayapura," ungkap Cahyono, Kepala Karantina Papua Selatan, Rabu (22/1/2025).
Cahyono menjelaskan bahwa pemilik barang diduga melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pasal ini mengatur kewajiban melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran serta melaporkan dan menyerahkan barang kepada petugas karantina.
Tambah Cahyono, kerajinan kulit buaya merupakan produk turunan hewan yang dapat dilalulintaskan, namun harus dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Ikan (KI-2) yang dikeluarkan oleh pejabat Karantina.
Saat ini, semua barang bukti telah dibawa ke Kantor Induk Karantina Papua Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini semua media pembawa dibawa ke Kantor Induk Karantina Papua Selatan. Kami akan segera telusuri melalui keterangan yang tertera pada barang" tutup Cahyono.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa setiap produk hewan yang dilalulintaskan sesuai aturan hukum, demi melindungi sumber daya alam dan ekosistem di wilayah Papua Selatan.
Posting Komentar