Kemendikdasmen Sambut Baik Keputusan MK Wajibkan Pendidikan Agama di Sekolah
Kemendikdasmen siap laksanakan keputusan MK, wajibkan pendidikan agama di sekolah
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan adanya pelajaran pendidikan agama di sekolah-sekolah.
JAKARTA - Keputusan ini dianggap sejalan dengan tujuan pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
“Kemendikdasmen menyambut baik dan siap melaksanakan keputusan MK tersebut. Keputusan Mahkamah Konstitusi sangat tepat, sejalan UUD 1945 yang menegaskan tujuan pendidikan untuk membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam keterangan tertulis, sebagaimana dikuti dari Infopublik, 5 Januari 2025.
Menteri Mu’ti menambahkan, keputusan ini juga memperkuat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003, yang menyebutkan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agamanya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, menjelaskan bahwa pengajaran agama di sekolah sudah lama menjadi bagian dari sistem pendidikan di Indonesia.
Ia menyebutkan bahwa hal ini merupakan konsekuensi dari penerimaan Pancasila sebagai ideologi negara.
“Pendidikan nasional harus dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa,” ujar Arief.
Arief menegaskan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk membentuk potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa.
Oleh karena itu, nilai keagamaan tidak dapat dipisahkan dari pendidikan nasional di tingkat apapun.
Dengan keputusan MK ini, Kemendikdasmen siap melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan pendidikan agama dapat dijalankan dengan baik di seluruh sekolah di Indonesia.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti. Foto: infopublik.id |
JAKARTA - Keputusan ini dianggap sejalan dengan tujuan pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
“Kemendikdasmen menyambut baik dan siap melaksanakan keputusan MK tersebut. Keputusan Mahkamah Konstitusi sangat tepat, sejalan UUD 1945 yang menegaskan tujuan pendidikan untuk membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam keterangan tertulis, sebagaimana dikuti dari Infopublik, 5 Januari 2025.
Menteri Mu’ti menambahkan, keputusan ini juga memperkuat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003, yang menyebutkan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agamanya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, menjelaskan bahwa pengajaran agama di sekolah sudah lama menjadi bagian dari sistem pendidikan di Indonesia.
Ia menyebutkan bahwa hal ini merupakan konsekuensi dari penerimaan Pancasila sebagai ideologi negara.
“Pendidikan nasional harus dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa,” ujar Arief.
Arief menegaskan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk membentuk potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa.
Oleh karena itu, nilai keagamaan tidak dapat dipisahkan dari pendidikan nasional di tingkat apapun.
Dengan keputusan MK ini, Kemendikdasmen siap melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan pendidikan agama dapat dijalankan dengan baik di seluruh sekolah di Indonesia.
Posting Komentar