Kemenlu Pastikan Tidak Ada WNI dalam Kecelakaan Pesawat di Korsel
Hotline 24 jam Kemenlu RI bantu warga dengan keluarga di Korea Selatan
Direktorat Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri RI memastikan bahwa tidak ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi penumpang dalam kecelakaan pesawat di Korea Selatan pada Minggu 29 Desember 2024.
JAKARTA - Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal PWNI, Judha Nugraha, melalui keterangan resmi pada hari yang sama, menyebutkan berdasarkan informasi awal yang diterima, tidak terdapat penumpang WNI dalam pesawat yang mengalami kecelakaan tersebut.
"Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Seoul terus memantau kecelakaan pesawat yang terjadi di Bandara Internasional Muan itu," ujar Judha.
Judha juga menjelaskan bahwa Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul terus memantau perkembangan terkait insiden tersebut.
Kemudian ia menambahkan KBRI Seoul tengah berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memperoleh informasi terbaru.
Menurut laporan awal dari kantor berita Yonhap, pesawat maskapai Jeju Air mengalami kecelakaan di Bandara Internasional Muan pada Minggu pagi pukul 09.07 waktu setempat 07.07 WIB.
Pesawat yang membawa 181 penumpang itu keluar dari landasan pacu saat mendarat, hingga menabrak pagar bandara.
Insiden tragis ini mengakibatkan sedikitnya 28 orang tewas dan sejumlah lainnya terluka. Lokasi kecelakaan berada di Bandara Internasional Muan, sekitar 288 kilometer barat daya dari Seoul.
Saat ini, otoritas Korea Selatan masih menyelidiki penyebab kecelakaan tersebut, sementara proses evakuasi korban terus dilakukan.
Sebagai langkah antisipasi, Kementerian Luar Negeri RI melalui KBRI Seoul mengambil tindakan proaktif untuk melindungi WNI di Korea Selatan.
Layanan komunikasi khusus disediakan untuk WNI yang membutuhkan bantuan atau informasi terkait kecelakaan ini.
Bagi masyarakat Indonesia yang memiliki keluarga atau kerabat di Korea Selatan, Kemenlu RI menyediakan layanan hotline yang dapat dihubungi 24 jam.
Kecelakaan ini menjadi pengingat akan pentingnya keselamatan penerbangan dan kesiapan pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada warganya di luar negeri.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha. Foto: infopublik.id |
JAKARTA - Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal PWNI, Judha Nugraha, melalui keterangan resmi pada hari yang sama, menyebutkan berdasarkan informasi awal yang diterima, tidak terdapat penumpang WNI dalam pesawat yang mengalami kecelakaan tersebut.
"Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Seoul terus memantau kecelakaan pesawat yang terjadi di Bandara Internasional Muan itu," ujar Judha.
Judha juga menjelaskan bahwa Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul terus memantau perkembangan terkait insiden tersebut.
Kemudian ia menambahkan KBRI Seoul tengah berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memperoleh informasi terbaru.
Menurut laporan awal dari kantor berita Yonhap, pesawat maskapai Jeju Air mengalami kecelakaan di Bandara Internasional Muan pada Minggu pagi pukul 09.07 waktu setempat 07.07 WIB.
Pesawat yang membawa 181 penumpang itu keluar dari landasan pacu saat mendarat, hingga menabrak pagar bandara.
Insiden tragis ini mengakibatkan sedikitnya 28 orang tewas dan sejumlah lainnya terluka. Lokasi kecelakaan berada di Bandara Internasional Muan, sekitar 288 kilometer barat daya dari Seoul.
Saat ini, otoritas Korea Selatan masih menyelidiki penyebab kecelakaan tersebut, sementara proses evakuasi korban terus dilakukan.
Sebagai langkah antisipasi, Kementerian Luar Negeri RI melalui KBRI Seoul mengambil tindakan proaktif untuk melindungi WNI di Korea Selatan.
Layanan komunikasi khusus disediakan untuk WNI yang membutuhkan bantuan atau informasi terkait kecelakaan ini.
Bagi masyarakat Indonesia yang memiliki keluarga atau kerabat di Korea Selatan, Kemenlu RI menyediakan layanan hotline yang dapat dihubungi 24 jam.
Kecelakaan ini menjadi pengingat akan pentingnya keselamatan penerbangan dan kesiapan pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada warganya di luar negeri.
Posting Komentar