iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia, Ini Alasannya
iPhone 16 tertahan aturan TKDN, kapan resmi hadir di Indonesia?
iPhone 16, ponsel flagship terbaru dari Apple, masih belum tersedia di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh ketidakmampuan perangkat tersebut untuk memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
TIMES.id - Menurut Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif, iPhone 16 belum memperoleh sertifikat TKDN yang merupakan syarat utama untuk pemasaran perangkat elektronik di Indonesia.
"Karena itu, iPhone 16 belum bisa diedarkan di Indonesia," ujar Febri dalam keterangannya.
Apple sebenarnya telah menunjukkan keseriusan untuk berinvestasi di Indonesia dengan rencana dana sebesar US$1 miliar untuk membangun pabrik.
Namun, hingga saat ini, iPhone 16 tetap belum memenuhi standar TKDN yang diwajibkan pemerintah.
Di tengah kabar bahwa pre-order iPhone 16 akan dibuka pada 20 Desember 2024, Kemenperin dengan tegas membantah hal tersebut.
Febri menekankan bahwa hingga sertifikasi TKDN terpenuhi, pemasaran perangkat ini di Indonesia tetap tidak memungkinkan.
Meskipun belum tersedia secara resmi, banyak yang penasaran dengan harga iPhone 16 jika akhirnya masuk ke pasar Indonesia.
Dengan mempertimbangkan nilai tukar rupiah saat ini, harga iPhone 16 diperkirakan akan dimulai dari Rp13 juta. Namun, angka ini diprediksi meningkat karena adanya pajak tambahan sebesar 12%.
Jika iPhone 16 berhasil masuk ke Indonesia pada Januari 2025, harga akhirnya bisa mencapai Rp16 juta hingga Rp18 juta. Angka tersebut tentu lebih mahal dibandingkan harga di negara lain, tetapi sebanding dengan kebijakan pajak dan regulasi lokal.
Hingga saat ini, belum ada kejelasan kapan iPhone 16 akan resmi masuk ke Indonesia. Proses pemenuhan TKDN memerlukan waktu dan komitmen dari pihak Apple untuk menyesuaikan produk mereka dengan regulasi lokal.
Bagi para penggemar Apple di Indonesia, tampaknya harus bersabar lebih lama untuk dapat memiliki iPhone 16 secara resmi.
Sementara itu, opsi lain seperti membeli melalui distributor tak resmi atau menunggu peluncuran model baru di tahun berikutnya mungkin menjadi pilihan.
Ketidakmampuan iPhone 16 memenuhi standar TKDN menjadi pengingat pentingnya regulasi lokal dalam pemasaran produk global.
Langkah Apple untuk berinvestasi besar di Indonesia adalah kabar baik, tetapi implementasi yang sesuai dengan aturan tetap menjadi kunci utama.
Akankah iPhone 16 segera memenuhi syarat TKDN? Hanya waktu yang akan menjawab.
Ilustrasi iPhone 16. Foto: freepik |
TIMES.id - Menurut Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif, iPhone 16 belum memperoleh sertifikat TKDN yang merupakan syarat utama untuk pemasaran perangkat elektronik di Indonesia.
"Karena itu, iPhone 16 belum bisa diedarkan di Indonesia," ujar Febri dalam keterangannya.
Apple sebenarnya telah menunjukkan keseriusan untuk berinvestasi di Indonesia dengan rencana dana sebesar US$1 miliar untuk membangun pabrik.
Namun, hingga saat ini, iPhone 16 tetap belum memenuhi standar TKDN yang diwajibkan pemerintah.
Di tengah kabar bahwa pre-order iPhone 16 akan dibuka pada 20 Desember 2024, Kemenperin dengan tegas membantah hal tersebut.
Febri menekankan bahwa hingga sertifikasi TKDN terpenuhi, pemasaran perangkat ini di Indonesia tetap tidak memungkinkan.
Meskipun belum tersedia secara resmi, banyak yang penasaran dengan harga iPhone 16 jika akhirnya masuk ke pasar Indonesia.
Dengan mempertimbangkan nilai tukar rupiah saat ini, harga iPhone 16 diperkirakan akan dimulai dari Rp13 juta. Namun, angka ini diprediksi meningkat karena adanya pajak tambahan sebesar 12%.
Jika iPhone 16 berhasil masuk ke Indonesia pada Januari 2025, harga akhirnya bisa mencapai Rp16 juta hingga Rp18 juta. Angka tersebut tentu lebih mahal dibandingkan harga di negara lain, tetapi sebanding dengan kebijakan pajak dan regulasi lokal.
Hingga saat ini, belum ada kejelasan kapan iPhone 16 akan resmi masuk ke Indonesia. Proses pemenuhan TKDN memerlukan waktu dan komitmen dari pihak Apple untuk menyesuaikan produk mereka dengan regulasi lokal.
Bagi para penggemar Apple di Indonesia, tampaknya harus bersabar lebih lama untuk dapat memiliki iPhone 16 secara resmi.
Sementara itu, opsi lain seperti membeli melalui distributor tak resmi atau menunggu peluncuran model baru di tahun berikutnya mungkin menjadi pilihan.
Ketidakmampuan iPhone 16 memenuhi standar TKDN menjadi pengingat pentingnya regulasi lokal dalam pemasaran produk global.
Langkah Apple untuk berinvestasi besar di Indonesia adalah kabar baik, tetapi implementasi yang sesuai dengan aturan tetap menjadi kunci utama.
Akankah iPhone 16 segera memenuhi syarat TKDN? Hanya waktu yang akan menjawab.
Posting Komentar