Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana, Berikut Isi dan Penjelasannya

Pembunuhan berencana bisa dikenakan pidana hukuman mati
Pasal 340 KUHP merupakan Pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku pembunuhan berencana. Pembunuhan berencana biasanya didasarkan oleh kemauan sendiri yang melakukan pembunuhan pada waktu tertentu. 

Ilustrasi. Foto: freepik.

TIMES.ID- Pembunuhan dianggap sebagai prilaku yang keji, tersangka pembunuhan terancam mendapat pidana humuman penjara sumur hidup hingga hukuman mati.

Lantas, bagaimanakah bunyi Pasal 340 KUHP, berikut penjelasannya.

Dilansir dari jurnal Komisi Yudisial, pembunuhan berencana yaitu, perbuatan yang didahului dengan rencana pembunuhan. Diketahui, pasal pembunuhan berencan berisi ketentuan hukum bagi pelaku pembunuhan berencana.

Pasal yang membahas tindak pidana oembunuhan berencana yaitu, Pasal 340 KUHP yang berbunyi sebagi berikut.

"Barangsiapa dengan sengaja dan berencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, akan diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Selanjutnya, Pasal 340 KUHP yang ditetapkan harus memenuhi beberapa syarat.

Hal yang terdapat dalam Pasal 340 KUHP adalah unsur yang menetapkan hukuman bagi pembunuhan berencana. Oleh karenanya, harus memenuhi syarat berikut.

1. Menentukan waktu tertentu untuk melakukan pembunuhan.
Waktu yang ditentukan harus memiliki hubungan yang erat dengan tindakan pembunuhan.

2. Memilki kehendak untuk Melaksanakan perbuatan pembunuhan dalam suasana tenang.

Sebagai informasi, selain pasal 340 KUHP, ada beberapa pasal lain yang mengatur tentang pembunuhan yaitu, Pasal 338, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.

Bunyi Pasal 340 KUHP, Barang siapa dengan sengaja mnghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan hukuman penjara paling lama lima belas tahun.

Kemudian Pasal 55 KUHP menjelaskan bahwa,

1. Barang siapa yang melakukan, menyuruh, hingga yang turut serta melakukan perbuatan

2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan penyelewengan kekuasaan, martabat, kekerasan, atau ancaman dan penyesatan, dengan memberi kesempatan, tempat atau keterangan, sengaja memberi kesempatan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Pasal 55 Ayat 2 Tentang penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan kembali, beserta akibatnya

Trekhir Pasal 56 KUHP menjelaskan, dipidana sebagai pembantu kejahatan.

1. Mereka dengan sengaja memberi bantuan kepada pelaku saat melakukan kejahatan.

2. Mereka yang sengaja memberikan kesempatan, tempat hingga keterangan untuk melakukan kejahatan.