Mahkamah Agung Berhentikan Sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dari Jabatannya

Surat pemberhentian sementara dan itu akan berlaku hingga status hukum Dimyati inkrah
Mahkamah Agung mengungkapkan prihatin dengan ditangkapnya Sudrajad Dimyati selalu Hakim Agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, Mahkamah Agung juga mengapresiasi penangkapan tersebut. 

Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Foto: Mahkamahagung.go.id.

Times.id - “Penangkapan ini dalam rangka membersihkan aparatur di lingkungan peradilan yang merupakan visi MA (Mahkamah Agung),” ucap Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Zahrul Rabain, konferensi pers di KPK, Jumat, 23 September 2022.

Zahrul juga mengatakan Mahkamah Agung selama ini tengah berupaya meningkatkan kredibilitas lembaganya. Menurutnya MA akan mendukung penyidikan yang dilakukan oleh pihak KPK. “Kami akan sediakan segala sesuatu yang dibutuhkan,” ucap dia.

Zahrul mengungkapkan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara Sudrajad Dimyati dari jabatannya. Dia juga mengatakan surat pemberhentian sementara dan itu akan berlaku hingga status hukum Dimyati inkrah. “Supaya yang bersangkutan dapat menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.

Seperti diketahui KPK telah resmi menahan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka terkait kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada Jumat, 23 September 2022. Hakim Agung Kamar Perdata itu kini akan mendekam di rutan Kavling C1 KPK untuk 20 hari pertama mulai dari 23 September hingga 12 Oktober 2022.

KPK menduga Sudrajad Dimyati menerima suap pengurusan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dia dan bersama sejumlah pegawai Mahkamah Agung diduga menerima suap agar memutus perkara itu dengan menyatakan koperasi Intidana pailit.

Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan 10 orang menjadi tersangka. 6 orang tersangka ditetapkan menjadi terduga penerima suap. Yakni:

1.Sudrajad Dimyati Hakim Agung

2. Elly Tri Pangestu selaku Panitera Pengganti Mahkamah Agung

3. Desy Yustria PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

4. Muhajir Habibie PNS pada Kepaniteraan

5. Redi, PNS Mahkamah Agung dan

6. Albasri PNS Mahkamah Agung.


Selain itu mengenai pemberi suap, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka adalah 2 orang selaku pengacara yang bernama Yosep Parera dan Eko Suparno. Lalu 2 pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.