Kenali Pasal 338 KUHP yang Menjerat Bharada E, Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Pasal 338 KUHP menjelaskan tentang kejahatan menghilangkan nyawa orang lain
Pasal 338 merupakan salah satu pasal yang digunakan untuk menjerat Bharada E dan tiga tersangka lainnya terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E, mengenakan baju tahanan saat rekontruksi oembunuhan Brigadir J. Foto: youtube Polri TV Radio.

JAKARTA- Bharada Richard Eliezer alias Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP yang disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.

Brigjen Andi mengatakan, tersangka Bharada E dijerat dengan pasal Pasal 338 juncto.

"Dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," sebut Andi saat konferensi pers pada Rabu 3 Agustus 2022 lalu.

Andi juga mejelaskan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, dan Bharada E masih akan di periksa sebagai tersangka dan di tahan.

Lantas, bagaimana bunyi Pasal 338 KUHP? Berikut penjelasannya.

Dikutip dari situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI yang menjelaskan isi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kejahatan menghilangkan nyawa, Pasal 338 KUHP.

Pasal tersebut berbunyi, Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, diancam pembunuhan dengan pidana atau hukuman penjara paling lama lima belas tahun.

Selanjutnya pasal 55 KUHP juga menjerat Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J, pasal 55 KUHP menjelaskan tentang penyertaan tindak pidana yang bunyi nya sebagai berikut.

Bunyi pasal 55 KUHP tertuang dalam dalam BAB V yaitu Pasal 55 Ayat 1 Dipidana sebagai pelaku tindak pidana

1. Setiap yang melakukan, menyuruh, dan yang turut serta melakukan perbuatan

2. mereka yang memberi atau menjanjikan sesuatu dengan pemyelewengan kekuasaan atau martabat, kekerasan, ancaman atau penyesatan, memberi kesempatan, atau memberikan sarana dan keterangan, sengaja menyuruh orang lain supaya melakukan perbuatan.

Pasal 55 Ayat 2 Tentang penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan kembali, beserta akibatnya.

Kemudian pasal 56 KUHP yang juga membahas tentang penyertaan dalam tindak pidana dengam bunyi sebagai berikut.

Dipidana atau di hukum sebagai pembantu kejahatan:
1. Siapapun yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

2. Siapapun yang sengaja memberi kesempatan, tempat atau keterangan untuk melakukan kejahatan.