Kenali Contoh Kasus Pelanggaran HAM, Penyebab Hingga Penyelesaiannya

Hak Asasi Manusia HAM dilindungin oleh hukum
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak kebebasan bagi semua orng tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, bahasa, kebangsaan hingga status lainnya. 

Logo Komnas HAM Indonesia. Foto: situs komnasham.go.id.

TIMES.ID- Setiap orang memilki hak sosial, budaya, ekonomi, dan hak untuk bekerja, hingga pendidiikan. HAM dilindungi oleh Hukum dan Undang-undang Nasional maupun Internasional yang telah disepakati.

Oleh karenanya, siapa saja yang melanggar HAM akan diberikan hukuman dan sanksi tertentu. Berikut beberapa contoh pelanggaran HAM, penyebab, dan penyelesaianya di indonesia.

1. Kasus Lumpur Lapindo
PT Lapindo Brantas melakukan pengeboran yang menyebabkan semburan lumpur pada 29 Mai 2006 lalu. Dari kejadian tersebut, banyak masyarakat yang kehilangan hak atas tanah, rumah, hingga anak-nak kehilangan hak pendidikan karena lumpur yang keluar menenggelamkan wilayah sekitar.


Penyebab semburan lumpur diduga salah perhitungan pengeboran oleh pihak perusahaan.

Penyelesain kejadian itu mewajibkan perusahaan PT Lapindo Brantas harus menamggung semua beban dan ganti rugi secara bekala kepada penduduk sekitar yang menjadi korban. Kemuadian peruhaan diberi sanksi dan juga membayar denda.

2. Pembatasan hak berpendapat pada tahun 1998

Peristiwa tersebut terjadi saat pemilihan presiden Republik Indonesia pada periode 1998 sampai 2003.

Para aktivis, mahasiswa, pemuda yang sering memberi komentar atau menyuarakan ketidak adilan terancam diproses dan ditahan. Tindakan itu dinilai para aktivis dan lainnya memghambat sebagian pihak tertentu untuk berkuasa.

Penyelesaian kasus tersebut, pemerintah membentuk Undang-undang yang melindungi hak-kah masyarakat dalam memberi pendapat. Selanjutnya juga dilakukan penyelidikan oleh Komisaris Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Indonesia.

3. Tragedi Trisakti

Kasus Tragedi Trisakti merupakankasus yang menghilangkan nyawa empat orang mahasiswa yang sedang melakukan demo.

Demo tersebut dilakukan karena masyarakat menilai rencana pemberlakukan UU Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB) terlalu otoriter, sedangkan sistem pemerintah Indonesia secara demokrasi.

Kemudian hal tersebut di selesaikan oleh Komnas HAM dengan melakukan investigasi hingga menyusun aturan yang melindungi hak-hak rakyat dalam menyampaikan anpirasi.

4. Peristiwa aktivis Munir

Munir Said Thalib, merupakan aktivis pejuang HAM pada tahun 2004.

Munir diketahui lahir pada 8 Desember 1965 di Magelang. Kemudian Munir diracun oleh orang takdikenal di dalam pesawat yang sedang menuju ke Belanda pada tahun 7 Semptember 2004. Diduga aktivis HAM itu diracun karena membuat benerapa pihak berkuasa terancam.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang memimpin saat itu membuat Keppres No. 1112004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir.