Wow, Dengan Skema Fully Funded, Seorang Pensiunan PNS Bisa Mendapatkan Dana Hingga Rp 1 M
Dengan skema fully funded ini, jumlah yang didapatkan masing-masing PNS tidak akan sama
Gaji pensiun merupakan penghasilan yang diterima setiap bulan oleh seorang mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak dapat bekerja lagi, untuk membiayai kehidupan selanjutnya agar tidak terlantar apabila tidak berdaya lagi untuk mencari penghasilan yang lain sesuai UU No.11 Tahun 1969.
JAKARTA - Saat ini, pemerintah menganggap anggaran dana pensiun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin besar dan mulai menjadi beban negara. Sehingga dinilai perlu ada aturan yang harus dirombak dan dilakukan penyesuaian skema untuk pembayaran gaji pensiun bagi para PNS.
Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat melakukan rapat dengan Komisi XI DPR RI pada Rabu, 24 Agustus 2022.
"Reformasi di bidang pensiun saat ini menjadi sangat penting," ujar Sri Mulyani dalam rapat tersebut.
Menteri Keuangan itu menjelaskan bahwa skema pensiun yang diterapkan sekarang masih menggunakan pay as you go. Dimana, perhitungan dana pensiun dihitung dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun oleh PT Taspen dan ditambah dengan dana yang berasal dari APBN.
Sri Mulyani menyebut, TNI Polri juga masih menggunakan skema yang sama. Hanya saja, yang mengelolanya bukan PT Taspen tapi ASABRI.
"Untuk ASN TNI Polri memang mengumpulkan di Taspen dan ASABRI tapi untuk pensiunnya mereka tidak pernah membayar, tapi yang bayar APBN," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan, saat ini dana untuk pensiun berjumlah Rp 2.800 triliun, yang terdiri dari dana pemerintah pusat Rp 900 triliun dan dana pemerintah daerah Rp. 1.900 triliun. Ia berharap skema baru terkait dana pensiun dapat segera disusun dengan iuran pasti atau fully funded.
Isa menjelaskan, skema fully funded ini selain diambil dari THP, pembayarannya juga dilakukan secara patungan antara PNS dan pemerintah. Oleh sebab itu, seorang pensiunan PNS bisa saja mendapatkan hingga Rp 1 miliar.
Sebelumnya, Skema fully funded ini sudah pernah disebutkan oleh mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo pada tahun 2021.
Tjahjo menyebutkan jika skema fully funded ini bisa menekan beban APBN. Untuk nominal tunjangan yang akan dibayar, itu disesuaikan dengan gaji pokok, masa kerja, golongan dan jabatan masing-masing PNS. Makanya jumlah yang didapatkan tidak akan sama.
Sekedar informasi, saat ini dana pensiun PNS dibayar dengan skema pay as you go Skema ini merupakan hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji ditambah dengan dana APBN.
Apabila skema ini jadi direformasi nanti, maka sistem pembayarannya berubah menjadi fully funded atau pembayaran pensiun penuh yang berasal dari iuran antara pemerintah dengan pegawai itu sendiri. Nominalnya bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan take home pay PNS setiap bulannya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Kolase Foto Instagram @kemenkeuri |
JAKARTA - Saat ini, pemerintah menganggap anggaran dana pensiun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin besar dan mulai menjadi beban negara. Sehingga dinilai perlu ada aturan yang harus dirombak dan dilakukan penyesuaian skema untuk pembayaran gaji pensiun bagi para PNS.
Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat melakukan rapat dengan Komisi XI DPR RI pada Rabu, 24 Agustus 2022.
"Reformasi di bidang pensiun saat ini menjadi sangat penting," ujar Sri Mulyani dalam rapat tersebut.
Menteri Keuangan itu menjelaskan bahwa skema pensiun yang diterapkan sekarang masih menggunakan pay as you go. Dimana, perhitungan dana pensiun dihitung dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun oleh PT Taspen dan ditambah dengan dana yang berasal dari APBN.
Sri Mulyani menyebut, TNI Polri juga masih menggunakan skema yang sama. Hanya saja, yang mengelolanya bukan PT Taspen tapi ASABRI.
"Untuk ASN TNI Polri memang mengumpulkan di Taspen dan ASABRI tapi untuk pensiunnya mereka tidak pernah membayar, tapi yang bayar APBN," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan, saat ini dana untuk pensiun berjumlah Rp 2.800 triliun, yang terdiri dari dana pemerintah pusat Rp 900 triliun dan dana pemerintah daerah Rp. 1.900 triliun. Ia berharap skema baru terkait dana pensiun dapat segera disusun dengan iuran pasti atau fully funded.
Isa menjelaskan, skema fully funded ini selain diambil dari THP, pembayarannya juga dilakukan secara patungan antara PNS dan pemerintah. Oleh sebab itu, seorang pensiunan PNS bisa saja mendapatkan hingga Rp 1 miliar.
Sebelumnya, Skema fully funded ini sudah pernah disebutkan oleh mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo pada tahun 2021.
Tjahjo menyebutkan jika skema fully funded ini bisa menekan beban APBN. Untuk nominal tunjangan yang akan dibayar, itu disesuaikan dengan gaji pokok, masa kerja, golongan dan jabatan masing-masing PNS. Makanya jumlah yang didapatkan tidak akan sama.
Sekedar informasi, saat ini dana pensiun PNS dibayar dengan skema pay as you go Skema ini merupakan hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji ditambah dengan dana APBN.
Apabila skema ini jadi direformasi nanti, maka sistem pembayarannya berubah menjadi fully funded atau pembayaran pensiun penuh yang berasal dari iuran antara pemerintah dengan pegawai itu sendiri. Nominalnya bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan take home pay PNS setiap bulannya.
Posting Komentar