Viralnya Video Yuni Utami Di TikTok, Polda Sulteng Angkat Bicara

Kelanjutan dari viral nya video TikTok eks Polwan
Polda Sulawesi Tengah angkat bicara terkait viralnya konten video di tiktok dalam akun @expolwanviral15 milik Yuni Utami, Polda Sulawesi Tengah kini angkat bicara
 
polisi. Foto: pixabay/@geralt.

Times.id - Kini, Yuni viral di Tiktok usai mengaku dipecat dari Polwan gara-gara menolak membebaskan pelaku pemerkosaan, yang terjadi pada wilayah hukum di Polsek Biromaru pada tahun 2012 lalu.

Ucap kepala bidang Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Didik Supranoto pada hari Selasa, 30 Agustus 2022 bahwa pada tahun 2012 saudari Yuni Utami dengan lulusan Polisi Bintara Polisi wanita yang berangkatan ke 37 tersebut, bahwa Yuni Utami telah mendapat suatu kepercayaan bertempat di Polsek Biromaru, Polres Donggala untuk menjadi Anggota penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Saat itu, eks polisi wanita yang bernama Yuni Utami dengan berpangkat sebagai Bripda menangani sebuah kasus dengan dugaan pemerkosaan atau keasusilaan bersama dengan seniornya, yaitu Briptu AA dengan kediamannya di Polsek Biromaru.

Berawal dari adanya perbedaan pendapat pada saat melakukan penyidikan, pada saat itu saudari Bripda Yuni Utami dengan bersikeras untuk menerapkan pasal-pasal pemerkosaan.

Sementara itu, hasil dari visum dokter yang telah memeriksa menyimpulkan bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan terhadap korban yang terduga. Lalu Briptu AA meminta dokter itu lagi untuk melakukan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan terhadap tersangka.

“Sejak kejadian itu, terjadi tidak harmonis antara Briptu AA dengan Bripda Yuni Utami. Saat ada mutasi berkala, Bripda Yuni Utami dipindahkan menjadi anggota Satlantas Polres Donggala. Saat itulah Bripda Yuni Utami mulai tidak melaksanakan tugas atau tidak masuk kantor, “ tambah Didik.

Menurut Didik, pihak kepolisian yang telah menangani perkara dugaan-dugaan kasus pemerkosaan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku saat ini. Lalu, Terhadap tersangka saat ini, dalam suatu penyidik itu juga dilakukan dengan penahanan dan tidak pernah ditangguhkan ataupun dikeluarkan dengan penahanannya.

“Kasusnya sendiri telah mendapatkan putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Donggala sebagaimana putusan nomor : 67/Pid.B/2012/PN.Dgl tanggal 8 Agustus 2012 dengan hukuman 8 bulan penjara," Ujarnya.

Sedangkan, Pemberhentian secara Dengan Tidak Hormat (PTDH) yang diberikan kepada saudari Bripda Yuni Utami dikarenakan suatu kasus disersi atau tidak sedang masuk dinas selama 2 tahun sebagaimana padaKeputusan Kapolda Sulawesi Tengah nomor : Kep/13/IV/2014/Sahlur tanggal 21 April 2022.

“Jadi bukan karena terkait penanganan kasus asusila atau menolak membebaskan kasus pemerkosaan,“ tambahnya.

Perlu juga harus diketahui, bahwa para pelaku tindak pidana dengan percobaan pemerkosaan akan dapat dijerat dengan suatu pasal yaitu Pasal 285, dengan pidana penjara dengan waktu yang kian kurun paling lama adalah 12 tahun.

Dan perlu juga diketahui, bahwa Para pelaku dengan perbuatan cabul, yang telah diatur pada pasal yakni Pasal 289 KUHP, dengan hukuman pidana yang kian kurun paling lama adalah 9 tahun.