Teka-Teki Penembakan Brigadir J: LPSK Sebut CCTV Telah Direkayasa

LPSK juga mengaku diberikan 2 amplop cokelat oleh staf Sambo
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan informasi saat pihaknya diminta untuk memberi perlindungan ke istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

LPSK. Foto: instagram/@dpr_ri.

JAKARTA - Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo  menyebut, pihaknya sempat diperlihatkan CCTV yang telah disunting dengan diberi tambahan backsound berupa musik.

"LPSK diminta untuk bisa memberi perlindungan kepada PC (Putri Chandrawathi)), tapi kami bisa beri perlindungan apabila asesmen lengkap. Ada satu momen kita diperlihatkan CCTV, yang diperlihatkan perjalanan rombongan dari Magelang, tapi itu ada rekayasa karena ada suara musik," imbuhmya dalam pertemuan yang dilakukan bersama Komisi III Senin, 22/8/22.

Pertemuan itu terjadi di Polda Metro Jaya pada 29 Juli lalu untuk membahas perlindungan ke Putri. LPSK pun secara tegas menolak menerima CCTV tersebut sebagai bukti, karena merasa adanya kejanggalan.

Selain CCTV yang telah dilakukan penyuntingan, staf LPSK juga diberikan 2 amplop cokelat dari pihak Ferdy Sambo. Mereka pun juga menolak amplop tersebut.

"Pada tangga 13 Juli ketika staf LPSK bertemu FS, selesai pamit pulang, 2 staf masih di kantor dan ada yang masih shalat dan yang satu masih di ruang tamu. Ada staf FS beri map isinya 2 amplop cokelat," ungkapnya.

"Karena merasa itu bukan berkaitan persyaratan perlindungan yang diperlukan, itu ditolak dan dikembalikan ke Pak FS. Ada kata, 'ini titipan dari Bapak (FS)'," ungkapnya.

LPSK juga menyebut pihaknya pada saat itu tetap berusaha untuk menerima Putri sebagai pemohon, karena dugaan yang mencuat pada awal kasus ini merupakan terjadinya pelecehan seksual kepada Putri Chandrawathi. 

Namun, LPSK tidak mendapat penjelasan lebih lanjut yang kuat dari pihak Putri untuk memberikannya perlindungan.

"Kami berusaha bisa bertemu untuk gali bersangkutan (Putri Chandrawathi). Tapi, yang bersangkutan lalu berhasil ditemui tapi tidak bisa beri keterangan," ucapnya.

Dan pada akhirnya LPSK tidak dapat memberikan perlindungan kepada Putri Chandrawathi, sebab pernyataan dari Bharada E semakin menguatkan dugaan bahwa tidak terjadi baku tembak yang melibatkan korban Brigadir J.

Kini Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Namun permohonannya sebagai Justice Collaborator terpenuhi.

Hingga saat ini LPSK telah memberikan perlindungan kepada Bharada E.

"Kami asesmen dan investigasi (Bharada E) dan memang kami yakin Bharada E bukan pelaku utama. Dia bersedia beri keterangan dalam peradilan, akan ungkap semua peristiwa, fakta, termasuk peran di atasnya sehingga terbunuhnya J," ungkapnya.