Tanpa Syarat! Begini Cara Tukar Uang Baru di Bank Menurut BI

Uang kertas baru emisi 2022 sudah bisa ditukarkan seluruh perbankan
Bank Indonesia resmi merilis uang kertas baru emisi 2022 hari ini. BI menegaskan, penukaran uang kertas baru emisi 2022 sudah bisa ditukar baik di BI maupun di perbankan tanpa ada syarat yang sulit.

Uang kertas pecahan seratus ribu emisi 2022. Foto: tangkap layar instagram @bankindonesia.

JAKARTA- Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim menjelaskan, penukaran uang baru bisa di akses melalui laman bi.go.id, kas keliling Bi, perbankan. Penunukarannya sangat mudah, tidak harus melampirkan KTP atau syarat lainnya.

Penukaran kali ini berbeda dengan Uang Rupiah Kusus (URK) atau Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 yang memilki persyararatan.

"Jadi prinsipnya ini berbeda dengan UPK 75 tidak ada persyaratan KTP, tidak ada persyaratan apapun" sebut Marlison Kamis (18/8/2022).

Uang rupiah baru ini merupakan uang yang sama seperti uang pada umumnya bukan uang langka yang dicetak secara kusus.

Selama dua bulan kedepan, BI memerlukan pembatasan jumlah penukaran uang emisi 2022, lantaran uang kertas baru ini masih tahap pengenalan.

Diawal peluncuran, pasti masyarakat sangat penasaran dan antusias ingin menukar uang baru, hal itu pihak BI membatasi penukaran dengan jumlah nominal 1 juta, supaya seluruh masyarakat Indonesia bisa mendapatkan secara merata.

"Sebagai awal tentunya kita membatasi jumlahnya saja supaya bisa kita atur (penyebarannya) dengan baik. Setelah itu berapapun yang masyarakat butuhkan akan kita penuhi karena itu memang kebutuhan masyarakat," sebut Marlison.

Penukaran uang emisi 2022 hanya dibatasi jika penukaran dilakukan di BI, berbeda jika ditukarkan di perbankan.

BI sudah menyalurkan uang emisi 2022 ke seluruh perbankan sesuai dengan kebutuhan masing-masing Bank dan BI pun tidak membatasi nominak penukaran uang baru 2022 pada setiap bank, lantaran perbankan memiliki kebijakan masing-masing.

Untuk penukaran uang batu di perbankan, masyaraakat tidak harus membawa syatat kusus, cukup dengan mendatangi oerbankan terdekat dan menanyakan apakah uang baru emisi 2022 tersedia atau belum.

"Bisa juga masyarakat tanya ke banknya, masyarakat punya bank di mana tanya saja sudah tersedia uang baru belum. Kalau sudah ya dia berhak ke bank meminta karena kita juga drop ke bank-bank semuanya," sebut Marlison.