Polri Jelaskan Mekanisme Pengajuan Banding PTDH Ferdy Sambo

Kadiv Humas Polri, Dedi Prsertyo: Putusan banding hanya ada dua, diterima atau ditolak
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah melaksanakan sidang Etik dan diputuskan diberhentikan secara tidak hormat dari intisusi polri pada 25 Agustus 2022.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers. Foto: instagram @divisihumaspolri.

JAKARTA- Putusan tersebut disampikan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. Namun, putusan Pemberhentian tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut di ajukan banding oleh tersangka Ferdy Sambo.

Terkait pengajuan banding yang dilakukan mantan Kadiv Propam itu, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, jika banding Ferdy Sambo di tolak, nantinya PTDH tersbut akan diproses secepatnya dan di sahkan oleh Kapolri.

Kemudian Dedi Prasetyo juga mengatakan, keputusan pengajuan banding hanya ada dua, menolak atau menerima, dari hasil tersebut akan di proses oleh pihak Sumber Daya Manusia SDM Polri untuk diajukan pemgesahan.

"Keputusan banding cuma dua, menolak atau menerima. Kalau menolak (banding), maka administrasi surat keputusan PTDH akan segera diproses oleh SDM untuk diajukan pengesahan kepada Bapak Kapolri," sebut Dedi pada Jumat (26/8/2022).

Proses tersebut dilakukan sesuai dengan Perpol 7 Tahun 2022 Pasal 69, banding harus dilakukan secara tertulis dan diberi waktu selama tiga hari kerja. Kemudian, majelis banding meproses berkas banding dengan waktu 21 hari.

"Untuk ajuan banding sesuai Pasal 69 Perpol 7 Tahun 2022 diajukan tertulis 3 hari kerja. Nanti majelis banding punya waktu 21 hari untuk memutuskan. Divkum yang akan prosesnya," sebut Dedi.

Setelah sidang putusan pemecatan Ferdy Sambo di sampaikan, Ferdy sambo langsung meminta izin melakukan banding dan menerima apapun hasi dari putusan banda nantinya.

"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," sebut Ferdy Sambo setelah mendengar putusan.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Pimpinan Sidang Kode Etik Profesi Polri, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. Ia membacakan putusan diruang sidang dengan tegas bahwa, Irjen Gerdy Sambo resmi dipecat dari keanggotaan Polri.