Pendataan Non-ASN Didaftakan Instansi, Berikut syarat dan Proses Pendaftarannya

Pendaftaran non-ASN harus disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menghimbau seluruh instansi pemerintah untuk mendata tenaga non-ASN di setiap instansi masing-masing. Pendataan dilakukan paling lambat 30 September 2022.

Iilustrasi. Foto: freepik.

JAKARTA- Pendataan tersebut dilakukan oleh setiap instansi melalui aplikasi atau link pendataan non-ASN yang telah di sediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Perintah ini dilakukan sesuai yang tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam surat Menteri PANRB tersebut menjelaskan bahwa, Setiap Pejabat Pembinaan Kepegawaian diwajibkan melalukan pendataan tenaga honorer atau non-ASN di lingkungan instansi masing-masing, baik daerah maupun pusat.

Kemudian, bagi tenaga non-ASN yang memenuhi syarat mendapatkan kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK maupun PNS, Berikut ketentuan pendataannya.

1. Peserta harus berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN atau honorer yang telah bekerja pada salah satu instansi pemerintah.


2. Mendapat bayaran dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.


3.Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

4. Peserta berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.


5. Peserta diangkat paling minimal oleh pimpinan unit kerja.

Selain syarat di atas, pendataan juga harus disertakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) harus ditanda tangani PPK.

Pendataan yang dilakukan operator instansi harus memenuhi syarat syarat dan ketentuan sesui peraturan pemerintah.

1. Setiap instansi wajib melakukan verifikasi data dari setiap berkas yang telah diinput oleh tenaga non-ASN, verifikasi data harus diselesaikn sesuai batas waktu yang telah ditentukan.


2. Menyediakan atau mengupload Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), diakhir pendaftaran.

Setelah proses pendataan dilakukan oleh operator instansi, tenaga non-ASN dpat mengikuti ketentuan berikut.

1. Tenaga non-ASN dapat membuat akun pendataan tenaga non-ASN


2. Tenaga Non-ASN melakukan regristarasi untuk melengkapi riwayat kerja masing-masing peserta.


3. Tenaga non-ASN dapat mecetak hasil pendataan non-ASN dalam bentuk kartu.


4. Proses terakhir, tenaga non-ASN dinyatakan selesai setelah instansi masing-masing melakukan finalisasi.