Mengintip Gaji dan Tunjangan Para Jenderal Polisi
Seorang Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi mendapatkan gaji pokok hingga Rp. 5.930.000
Akhir-akhir ini, publik sedang dihebohkan dengan insiden tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Kematian seorang polisi tersebut melibatkan beberapa anggota dari institusi yang sama sebagai tersangka. Hal ini membuat kepolisian menjadi topik hangat ditengah-tengah masyarakat.
JAKARTA - Salah satu hal yang menjadi sisi perbincangan publik adalah tentang besaran penghasilan dari seorang anggota polisi, terutama yang sudah berpangkat jenderal. Hal tersebut tak terlepas dari keterlibatan Irjen Ferdy Sambo yang merupakan seorang jenderal bintang dua dalam kasus itu.
Lalu, berapa sebenarnya penghasilan seorang polisi yang sudah berpangkat jenderal?. Sebagai informasi, dalam lingkup kepolisian, terdapat empat tingkatan jenderal polisi, yaitu Jenderal Polisi, Komisaris Jenderal (Komjen), Inspektur Jenderal (Irjen) dan Brigadir Jenderal (Brigjen).
Sebelum kita bahas tentang hal tersebut, yang perlu diketahui bahwa penghasilan yang didapatkan para personil polisi tentunya sesuai dngan jenjang kepangkatan yang mereka sandang. Layaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya, selain gaji pokok, aparat kepolisian juga menerima tunjangan yang disesuaikan dengan tugas dan jabatan yang diemban.
Persoalan gaji polisi sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 17/2019 tentang perubahan kedua belas atas PP 29/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perubahan peraturan ini dilakukan oleh Presiden Jokowi secara resmi pada tiga tahun yang lalu. Dimana dalam aturan terbaru, gaji terendah seorang anggota polisi adalah Rp. 1,64 juta, sedangkan yang tertinggi mencapai Rp. 5,93 juta.
Untuk besaran gaji seorang jenderal, itu disesuaikan menurut jumlah bintang dan masa kerjanya. Maka berpedoman pada aturan tersebut, berikut besaran gaji yang diterima para jenderal :
- Jenderal Polisi : Rp. 5.238.200 sampai Rp. 5.930.800
- Komisaris Jenderal (Komjen) : Rp. 5.079.300 sampai Rp. 5.930.000
- Inspektur Jenderal (Irjen) : Rp. 3290.500 sampai Rp. 5.576.500
- Brigadir Jenderal (Brigjen) : Rp. 3.290.500 sampai Rp. 5.407.400.
Selain gaji pokok, para personel kepolisian juga mendapatkan tunjangan yang dihitung menurut pangkat, jabatan, dan daerah penempatan. Tunjangan yang diberikan meliputi, tunjangan kinerja, keluarga, lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus papua dan tunjangan daerah perbatasan.
Diantara sederat tunjangan itu, yang paling besar yang diterima aparat kepolisian adalah tunjangan kinerja atau Tukin. Sebagai contoh, untuk posisi Wakapolri, jumlah tukin yang diterima adalah Rp. 34,9 juta perbulan.
Sementara itu, untuk kelas jabatan 17 dan 16, masing-masing menerima Rp. 29,08 juta dan Rp. 20,69 juta perbulan. Sedangkan untuk seorang Kapolri, tunjangan kinerja yang didapatkan sebesar Rp. 43,6 juta perbulan.
Lambang Bhayangkara. Foto: Kolase Foto Instagram @divisihumaspolri |
JAKARTA - Salah satu hal yang menjadi sisi perbincangan publik adalah tentang besaran penghasilan dari seorang anggota polisi, terutama yang sudah berpangkat jenderal. Hal tersebut tak terlepas dari keterlibatan Irjen Ferdy Sambo yang merupakan seorang jenderal bintang dua dalam kasus itu.
Lalu, berapa sebenarnya penghasilan seorang polisi yang sudah berpangkat jenderal?. Sebagai informasi, dalam lingkup kepolisian, terdapat empat tingkatan jenderal polisi, yaitu Jenderal Polisi, Komisaris Jenderal (Komjen), Inspektur Jenderal (Irjen) dan Brigadir Jenderal (Brigjen).
Sebelum kita bahas tentang hal tersebut, yang perlu diketahui bahwa penghasilan yang didapatkan para personil polisi tentunya sesuai dngan jenjang kepangkatan yang mereka sandang. Layaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya, selain gaji pokok, aparat kepolisian juga menerima tunjangan yang disesuaikan dengan tugas dan jabatan yang diemban.
Persoalan gaji polisi sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 17/2019 tentang perubahan kedua belas atas PP 29/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perubahan peraturan ini dilakukan oleh Presiden Jokowi secara resmi pada tiga tahun yang lalu. Dimana dalam aturan terbaru, gaji terendah seorang anggota polisi adalah Rp. 1,64 juta, sedangkan yang tertinggi mencapai Rp. 5,93 juta.
Untuk besaran gaji seorang jenderal, itu disesuaikan menurut jumlah bintang dan masa kerjanya. Maka berpedoman pada aturan tersebut, berikut besaran gaji yang diterima para jenderal :
- Jenderal Polisi : Rp. 5.238.200 sampai Rp. 5.930.800
- Komisaris Jenderal (Komjen) : Rp. 5.079.300 sampai Rp. 5.930.000
- Inspektur Jenderal (Irjen) : Rp. 3290.500 sampai Rp. 5.576.500
- Brigadir Jenderal (Brigjen) : Rp. 3.290.500 sampai Rp. 5.407.400.
Selain gaji pokok, para personel kepolisian juga mendapatkan tunjangan yang dihitung menurut pangkat, jabatan, dan daerah penempatan. Tunjangan yang diberikan meliputi, tunjangan kinerja, keluarga, lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus papua dan tunjangan daerah perbatasan.
Diantara sederat tunjangan itu, yang paling besar yang diterima aparat kepolisian adalah tunjangan kinerja atau Tukin. Sebagai contoh, untuk posisi Wakapolri, jumlah tukin yang diterima adalah Rp. 34,9 juta perbulan.
Sementara itu, untuk kelas jabatan 17 dan 16, masing-masing menerima Rp. 29,08 juta dan Rp. 20,69 juta perbulan. Sedangkan untuk seorang Kapolri, tunjangan kinerja yang didapatkan sebesar Rp. 43,6 juta perbulan.
Posting Komentar