Instruksi Kemendagri Terbaru Soal PPKM, 5 Wilayah Masuk Level 1 Sampai 15 Agustus

Keputusan mendagri sudah final
Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di perpanjang hingga 15 Agustus 2022.

Ilustrasi virus corona. Foto: freepik

Keputusan ini dilakukan sebagaimana upaya pertimbangan dalam penangulangan covid 19 pada kesehatan masyarakat.

Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2022 tentang PPKM pada konisi Corona Virus Disease 2019 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Berikut wilayah yang di nyatakan PPKM level 1

1. Wilayah DKI Jakarta
2. Wilayah Banten
3. Wilayah Jawa Barat
4. Wilayah Jawa Tengah
5. Wilayah Istimewa Yogyakarta
6. Wilayah Jawa Timur
7. Wilayah Bali

Wilayah tersebut di intruksikan kepada Gebenur dan Bupati/Wali Kota untuk meberlakukan kembali anturan PPKM level 1 mulai hari ini.

Adapun poin terpenting yang harus dilakukan yaitu:

1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Pelaksanaan giatan kantor di berlakukan maksimal 100 persen, karyawan harus munggunakan PeduliLindungi dan sudah divaksin.

2. Pasar rakyat yang menjual barang-barang yang bukan kebutuhan sehari-hari di izinkan beroperasi dengan kapasistas 100 persen.

3. Pedagang kaki lima, kelontong, bengkelkecil dan lainnya di iszinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen.


4. Kegiatan makan di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas 100 persen.


5. Restoran dan kafe yang berlokasi dalam gedung atau pusat perbelanjaan, diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 100 persen.


6.Untuk restoran, rumah makan, atau kafe yang memiliki jam operasional malam hari, dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai 02.00 waktu setempat.


7. Pusat perbelanjaan atau mal tetap diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen.

8. Untuk aktivitas di mall, anak yang berusia dibawah 12 tahun diizikan masuk mall dengan syarat di dampingi orang tua.


Aktivitas tempat ibadah, bioskop, hingga pernikahan masih di perbolehkan

9. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen.

10. Tempat ibadah dapat menggelar kegiatan keagamaan dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.


11. Fasilitas umum, seperti taman dan tempat wisata umum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

12. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Pelaksanaan kompetisi olahraga diberikan akses menerima penonton langsung di stadion dengan kasasitas 100 persen. Penonton yang hadir diwajibkan sudah vaksin booster dan menggunakan PeduliLindungi.