Kata Pakar Hukum Soal Mobil Dinas Mewah yang Didem Oleh Eks Bupati dan Wabup Abdya

Apakah Pj Bupati baru tidak layak lagi memakai mobil itu?
Pakar hukum J Kamal Farza SH MH mengaku kaget mendapat kabar mobil dinas mewah yang didem (dump) oleh eks Bupati Aceh Barat Daya Akmal Ibrahim dan Wakil Bupati Muslizar MT.

J Kamal Farza. Foto: Dokumen Pribadi

JAKARTA - Bagaimana tidak? Mobil yang dibeli menggunakan uang rakyat senilai ratusan juta hingga miliaran rupiah itu, rela didem atau dibeli tanpa proses lelang dengan harga mulai dari Rp 38 juta. Hanya seharga motor bebek, dibeli oleh pucuk pimpinan daerah berjuluk breuh sigupai itu.

Menurutnya, soal dem mobil dinas untuk pejabat ini memang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 84 tahun 2014. Revisi terbarunya PP Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.

Akan tetapi, kata Kamal, ada dua hal yang rakyat Abdya perlu kritis terhadap proses dump mobil mantan bupati/wakil bupati ini.

"Pertama, apakah proses dump mobil itu sudah sesuai ketentuan hukum atau tidak. Kedua apakah, proses itu memenuhi prinsip kewajaran atau tidak?" kata Kamal dalam keterangannya kepada Times.id.

"Salah satu syaratnya harus ada persetujuan Menteri Keuangan,” ujar Senior Partner IMF Lawfirm Jakarta ini. “Dalam konteks dump mobil dinas Bupati Abdya, apakah sudah ada persetujuan Menteri?” tanya Kamal Farza.

Tata cara penjualan (dump) mobil milik negara itu, rincinya, harus sesuai dengan pasal 16 dan 17 Peraturan Pemerintah No 84. Dalam pasal 16 ditegaskan: (1) Penjualan Barang Milik Negara berupa Kendaraan Perorangan Dinas dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang; (2) Penjualan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota.

Sedangkan dalam Pasal 17 diharuskan pula: (1) Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dijual dilakukan penilaian untuk mendapatkan nilai wajar. Dan ayat (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Ketentuan dimaksud ayat (2) adalah Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014 tentang Pengelola Barang Milik Negara/Daerah.

Gubernur atau Bupati/Walikota menurut aturan, adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah, tetapi ujar Kamal, saat ini Akmal bukan lagi Bupati. Jika mobil dinas tersebut didem setelah masa jabatannya habis, perlu dicari tahu apakah sudah seizin Pj Bupati saat ini atau tidak?

“Jadi harus tanya bupati sekarang, apakah ia setuju mobil itu didump?,” saran Kamal.

Dari sisi kewajaran, kata Kamal, apakah wajar mobil dinas milik daerah yang baru beberapa tahun dibeli itu didump untuk kepentingan pribadi? Apakah bupati baru tidak layak lagi memakai mobil itu?

Apakah keuangan daerah Abdya sedang melimpah, atau malah sedang sulit? Apakah perekonomian masyarakat Abdya sudah sejahtera, atau malah banyak yang masih miskin?

“Pertanyaan-pertanyaan ini harus diajukan kepada orang yang selera betul mengoleksi mobil bekas dan oleh pengelola barang daerah yang sah,” terangnya.

Seperti diberitakan Times.ID, mobil mewah plat merah yang didem itu antara lain adalah Toyota Land Cruiser Prado yang biasanya digunakan oleh Bupati Akmal Ibrahim di daerah dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar Limited, mobil dinas Bupati di Jakarta.