DPRK Abdya Bantah Restui Dem Mobil Dinas Bupati, Nurdianto: Wabup Tak Diatur dalam PP

Mobil dinas mewah di Abdya didem hanya seharga motor bebek
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) Nurdianto membantah kabar ikut merestui dump atau dem mobil dinas oleh eks Bupati Akmal Ibrahim dan Wabup Muslizar MT.

Ketua DPRK Abdya. Nurdianto. Foto: Istimewa.

TIMES.id - Politisi Partai Demokrat itu juga mengaku pihaknya tidak diberi tahu, jika mobil dinas mewah jenis Toyota Land Cruiser Prado dan Mitsubishi Pajero Dakkar Limited didem oleh eks Bupati dan Wabup Abdya.

"Kita tidak pernah dikasih tahu masalah itu," kata Nurdianto ketika dikonfirmasi Times.id, Selasa, 23 Agustus 2022.

Namun demikian, menurutnya pembelian mobil dinas tanpa lewat proses pelelangan memang dibolehkan. Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2022. Di dalam aturan itu, dem mobil dinas jugamemang tidak perlu izin DPRK.

"Kan ada Permennya atau PP nya yang didalamnya tidak perlu restu, ikuti aturan aja," sambungnya.

Di dalam PP tersebut memang disebutkan bahwa pejabat Negara, mantan pejabat Negara, pegawai (ASN), anggota TNI, anggota Polri, pimpinan DPRD, dan mantan pimpinan DPRD dibolehkan untuk dump mobil dinas.

"Kalau Wabub memang tidak diatur dalam PP, itu tapi kemaren kalau tidak salah yang dem bupati, Berarti Bupati dua unit sekali dem," pungkasnya. ***

Liputan khusus lainnya seputar "Dump Mobil Dinas Mewah Seharga Motor Bebek di Abdya" bisa di simak berikut ini: