Kasus Meme Stupa: Penahanan Roy Suryo Diperpanjang

Polisi menunggu petunjuk Jaksa terkait kelengkapan berkas
Penyidik Polda Metro Jaya kini memperpanjang masa penahanan Roy Suryo. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini ditahan karena kasus penyebaran meme stupa Candi Borobudur mirip presiden Jokowi.
 
Ilustrasi hukum. Foto: pixabay/@qimono.

JAKARTA  - “Jelas sudah diperpanjang otomatis,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Sabtu, 27 Agustus 2022.

Zulpan menuturkan, selain dari memperpanjang masa penahanan Roy Suryo, penyidik juga masih menunggu jawaban dari kejaksaan terkait berkas perkara dari Roy Suryo yang telah dilimpahkan. Jika lengkap maka seterusnya akan dilakukan pelimpahan tahap II.

“Kita tunggu petunjuk jaksa apakah berkas yang dikirim lengkap atau ada kekurangan.” ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah resmi melakukan penahanan kepada tersangka dari kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Roy Suryo. 

Roy Suryo ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 13:00 WIB.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dari tadi siang, maka penydiik memutuskan mulai malam hari ini terhadap Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian ini dilakukan penahanan,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Agustus 2022 lalu.

Zulpan juga memastikan Roy Suryo dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan oleh tim Biddokkes Polda Metro Jaya.

“Hal ini (penahanan) dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti,” ungkapannya.