Kasus Brigadir J: Dijerat Pasal 338, Bharada E Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kadiv Humas Polri menyebut penetapan tersangka ini merupakan bukti komitmen Kapolri dalam mengungkal kasus ini
Setelah hampir satu bulan lamanya, akhirnya kasus Brigadir J mulai memasuki babak baru. Teranyar, Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka pembunuhan pada peristiwa tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
JAKARTA - Hal tersebut disampaikan pihak Mabes Polri dalam jumpa pers yang dilakukan pada Rabu, 3 Agustus 2022.
"Setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan pemeriksaan saksi, maka kita menganggap sudah cukup untuk menetapkan Bhrada E sebagai tersangka," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.
Andi menambahkan, Bharada E akan dijerat pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa penetapan Bharada E sebagai tersangka dilakukan usai penyidik Timsus Bareskrim Polri melaksanakan Penyelidikan dan penyidikan terhadap 42 orang saksi. Pihaknya juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa CCTV hingga alat komunikasi.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa penetapan status tersangka ini merupakan bukti komitmen dari Bapak Kapolri untuk membuka kasus tersebut secara terang benderang tanpa ada yang ditutup tutupi.
Dedi juga meminta masyarakat untuk sedikit bersabar karena semua masih berproses. Ia menyebut, selaku penegak hukum, mereka harus menerapkan asas ketelitian kehati-hatian, kecermatan dan proses pembuktian secara ilmiah. Karena hal itu merupakan standar operasional prosedur dari Timsus yang dibentuk Kapolri.
Seperti diketahui, kasus kematian Brigadir J yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah Irjen Ferdy Sambo sempat menghebohkan publik. Dalam insiden itu disebutkan terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J. Aksi tembak menembak tersebut ditengarai karena adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan korban terhadap istri Kadiv Propam Nonaktif di kamar pribadinya.
Konferensi Pers Mabes Polri tentang penetapan Bharada E sebagai tersangka. Foto: Kolase Foto Instagram @divisihumaspolri |
"Setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan pemeriksaan saksi, maka kita menganggap sudah cukup untuk menetapkan Bhrada E sebagai tersangka," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.
Andi menambahkan, Bharada E akan dijerat pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa penetapan Bharada E sebagai tersangka dilakukan usai penyidik Timsus Bareskrim Polri melaksanakan Penyelidikan dan penyidikan terhadap 42 orang saksi. Pihaknya juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa CCTV hingga alat komunikasi.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa penetapan status tersangka ini merupakan bukti komitmen dari Bapak Kapolri untuk membuka kasus tersebut secara terang benderang tanpa ada yang ditutup tutupi.
Dedi juga meminta masyarakat untuk sedikit bersabar karena semua masih berproses. Ia menyebut, selaku penegak hukum, mereka harus menerapkan asas ketelitian kehati-hatian, kecermatan dan proses pembuktian secara ilmiah. Karena hal itu merupakan standar operasional prosedur dari Timsus yang dibentuk Kapolri.
Seperti diketahui, kasus kematian Brigadir J yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah Irjen Ferdy Sambo sempat menghebohkan publik. Dalam insiden itu disebutkan terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J. Aksi tembak menembak tersebut ditengarai karena adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan korban terhadap istri Kadiv Propam Nonaktif di kamar pribadinya.
Posting Komentar