Eks Bupati Abdya Tanggapi Mobil Dinas Miliaran yang Didem: Hihihi... Persetujuan DPRK Memang Tak Dibutuhkan
Di akhir periode pertama, Akmal pernah enggan dem mobil dinas
Eks Bupati Aceh Barat Daya Akmal Ibrahim angkat bicara soal dua mobil dinas mewah yang didem di akhir masa jabatannya. Sambil ketawa, ia mengatakan pembelian mobil dinas tanpa melewati proses lelang atau dem (dump) itu tak butuh persetujuan DPRK.
BLANG PIDIE - "Hihihi... Persetujuan DPRK memang tidak dibutuhkan atau menjadi syarat dum mobil. Begitulah aturannya," petikan komentar Akmal di Facebook, Selasa, 23 Agustus 2022.
Menurut Akmal, dia punya hak untuk mendapatkan mobil dinas mewah tersebut. Dasar aturan yang dipegangnya adalah PP Nomor 20 Tahun 2022.
"Selain Bupati dan Wabup di tingkat kabupaten tidak boleh men-dump mobil. Kecuali lewat mekanisme lelang umum," tulisnya.
Soal harga yang murah, Akmal berdalih adalah hasil dari pejabat penilai aset. Untuk mobil usia 4-7 tahun, sebutnya dibayar 40 persen. Sementara mobil di atas 7 tahun, bayarnya 20 persen dari harga pasar.
"Pajero saya itu dinilai oleh tim dengan harga pasaran Rp 600 juta. Dan saya wajib membayar 20 persen dari itu. Makanya saya bayar Rp 120 juta," terangnya.
Ia mengakui jika harga mobil sebesar itu sangat murah. "Kalau saya mau bayar lebih, gak boleh," elaknya.
Untuk diketahui, ada 2 mobil dinas mewah yang didem atau dibeli tanpa melewati proses pelelangan. Pertama, Land Cruiser Prado seharga Rp 1,38 miliar yang dibeli menggunakan APBK Tahun Anggaran 2014. Lalu didem Akmal di harga Rp 118 juta.
Kedua, Pajero Sport Dakkat Limited, tahun anggaran 2013. Harga pasaran barunya berkisar Rp 444 juta sampai Rp 509 juta. Kemudian didem oleh Wabup Muslizar di harga Rp 38 juta saja. Atau seharga motor bebek.
Dalih eks Bupati Abdya yang merasa berhak membeli mobil dinas mewah di bawah harga pasar memang secara aturan tidak salah.
Tapi, mantan Redaktur Pelaksana Harian Serambi Indonesia ini pernah tidak menggunakan haknya itu ketika akhir masa jabatannya sebagai Bupati di periode pertama. Ketika itu, ia juga enggan membeli mobil dinas baru. Akmal setia dengan mobil Nissan Xtrail dari Bupati sebelumnya, hingga akhir masa jabatan.
Eks Bupati Abdya Akmal Ibrahim |
Menurut Akmal, dia punya hak untuk mendapatkan mobil dinas mewah tersebut. Dasar aturan yang dipegangnya adalah PP Nomor 20 Tahun 2022.
"Selain Bupati dan Wabup di tingkat kabupaten tidak boleh men-dump mobil. Kecuali lewat mekanisme lelang umum," tulisnya.
Soal harga yang murah, Akmal berdalih adalah hasil dari pejabat penilai aset. Untuk mobil usia 4-7 tahun, sebutnya dibayar 40 persen. Sementara mobil di atas 7 tahun, bayarnya 20 persen dari harga pasar.
"Pajero saya itu dinilai oleh tim dengan harga pasaran Rp 600 juta. Dan saya wajib membayar 20 persen dari itu. Makanya saya bayar Rp 120 juta," terangnya.
Ia mengakui jika harga mobil sebesar itu sangat murah. "Kalau saya mau bayar lebih, gak boleh," elaknya.
Untuk diketahui, ada 2 mobil dinas mewah yang didem atau dibeli tanpa melewati proses pelelangan. Pertama, Land Cruiser Prado seharga Rp 1,38 miliar yang dibeli menggunakan APBK Tahun Anggaran 2014. Lalu didem Akmal di harga Rp 118 juta.
Kedua, Pajero Sport Dakkat Limited, tahun anggaran 2013. Harga pasaran barunya berkisar Rp 444 juta sampai Rp 509 juta. Kemudian didem oleh Wabup Muslizar di harga Rp 38 juta saja. Atau seharga motor bebek.
Dalih eks Bupati Abdya yang merasa berhak membeli mobil dinas mewah di bawah harga pasar memang secara aturan tidak salah.
Tapi, mantan Redaktur Pelaksana Harian Serambi Indonesia ini pernah tidak menggunakan haknya itu ketika akhir masa jabatannya sebagai Bupati di periode pertama. Ketika itu, ia juga enggan membeli mobil dinas baru. Akmal setia dengan mobil Nissan Xtrail dari Bupati sebelumnya, hingga akhir masa jabatan.
"Saya dulu misalnya, periode pertama enggak dump satu mobil pun," ujarnya.
Berbeda di periode kedua, ia melakukan pengadaan mobil mewah besar-besaran menggunakan dana APBK Abdya. Selain untuk mobil dinas bupati jenis Nissan Elgrand yang harganya miliaran rupiah, ia juga bagi-bagi mobil dinas baru kepada pimpinan DPRK, camat dan lainnya. ***
Berbeda di periode kedua, ia melakukan pengadaan mobil mewah besar-besaran menggunakan dana APBK Abdya. Selain untuk mobil dinas bupati jenis Nissan Elgrand yang harganya miliaran rupiah, ia juga bagi-bagi mobil dinas baru kepada pimpinan DPRK, camat dan lainnya. ***
Liputan khusus lainnya seputar "Dump Mobil Dinas Mewah Seharga Motor Bebek di Abdya" bisa di simak berikut ini:
Kata Pakar Hukum Soal Mobil Dinas Mewah yang Didem Oleh Eks Bupati dan Wabup Abdya
Posting Komentar