Dicopot Dari Wakil Ketua MPR, Fadel Muhammad: Saya Akan Lawan
Fadel mengaku hingga saat ini dia masih sah sebagai Wakil Ketua MPR RI
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fadel Muhammad telah dicopot dari posisinya oleh Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattaliti.
JAKARTA - Pencopotan terhadap Fadel Muhammad dilakukan dalam sidang paripurna ke-2 DPD RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 di gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta pada Kamis, 18 Agustus 2022.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattaliti yang didampingi oleh Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Mahyudin dan Sultan B Najamudin.
Dalam keterangannya, LaNyalla menyebut bahwa salah satu agenda yang dibahas yaitu tindak lanjut dari penyampaian mosi tak percaya terkait mayoritas anggota DPD RI yang berkeinginan menarik Fadel Muhammad dari jabatan Wakil Ketua MPR unsur DPD RI.
LaNyalla juga menyampaikan, mosi tidak percaya terhadap Fadel telah diteken oleh 97 anggota DPD. Dan dalam sidang itu, akhirnya Tamsil yang terpilih menggantikan posisi Fadel Muhammad usai meraih 39 dukungan dari anggota DPD RI lewat proses pemungutan suara.
Menanggapi hal tersebut, Fadel Muhammad pun menyatakan tidak terima dengan keputusan DPD RI. Ia menyebut, pencopotan dirinya adalah inkonstitusional. Dan ia akan menempuh jalur hukum untuk melawannya.
"Mekanisme mosi tidak percaya, tidak ada dalam aturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan tata tertib maupun aturan lain yang ada di DPD dan MPR," ujar Fadel dalam keterangannya, Jumat, 19 Agustus 2022.
Mantan politisi Golkar itu menegaskan, karena tidak diatur dalam undang-undang maupun tata tertib, maka setiap keputusan yang diambil adalah bentuk melawan hukum.
"Jadi, segala bentuk usulan atau yang diistilahkan pengambilalihan mandat oleh sejumlah anggota DPD adalah inkonstitusional," tegasnya.
Lebih lanjut Fadel menyatakan kalau hingga saat ini kedudukannya sebagai Wakil Ketua MPR masih sah menurut hukum. Ia mengaku, selama ini sudah menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang.
Bahkan Fadel mengancam akan melaporkan anggota DPD yang telah menandatangi pencopotan dirinya itu ke Badan Kehormatan (BK) DPD, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta akan mengajukan gugatan secara perdata dan pidana.
Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad. Foto: Wikimedia Commons |
JAKARTA - Pencopotan terhadap Fadel Muhammad dilakukan dalam sidang paripurna ke-2 DPD RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 di gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta pada Kamis, 18 Agustus 2022.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattaliti yang didampingi oleh Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Mahyudin dan Sultan B Najamudin.
Dalam keterangannya, LaNyalla menyebut bahwa salah satu agenda yang dibahas yaitu tindak lanjut dari penyampaian mosi tak percaya terkait mayoritas anggota DPD RI yang berkeinginan menarik Fadel Muhammad dari jabatan Wakil Ketua MPR unsur DPD RI.
LaNyalla juga menyampaikan, mosi tidak percaya terhadap Fadel telah diteken oleh 97 anggota DPD. Dan dalam sidang itu, akhirnya Tamsil yang terpilih menggantikan posisi Fadel Muhammad usai meraih 39 dukungan dari anggota DPD RI lewat proses pemungutan suara.
Menanggapi hal tersebut, Fadel Muhammad pun menyatakan tidak terima dengan keputusan DPD RI. Ia menyebut, pencopotan dirinya adalah inkonstitusional. Dan ia akan menempuh jalur hukum untuk melawannya.
"Mekanisme mosi tidak percaya, tidak ada dalam aturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan tata tertib maupun aturan lain yang ada di DPD dan MPR," ujar Fadel dalam keterangannya, Jumat, 19 Agustus 2022.
Mantan politisi Golkar itu menegaskan, karena tidak diatur dalam undang-undang maupun tata tertib, maka setiap keputusan yang diambil adalah bentuk melawan hukum.
"Jadi, segala bentuk usulan atau yang diistilahkan pengambilalihan mandat oleh sejumlah anggota DPD adalah inkonstitusional," tegasnya.
Lebih lanjut Fadel menyatakan kalau hingga saat ini kedudukannya sebagai Wakil Ketua MPR masih sah menurut hukum. Ia mengaku, selama ini sudah menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang.
Bahkan Fadel mengancam akan melaporkan anggota DPD yang telah menandatangi pencopotan dirinya itu ke Badan Kehormatan (BK) DPD, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta akan mengajukan gugatan secara perdata dan pidana.
Posting Komentar