Bawaslu: Parpol Mendaftarkan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024, Berikut Rinciannya

Bawaslu akan segera memggelar sidang Pendahuluan
Badan Pengawas Pemilihan Pemilu (Bawaslu) saat ini telah mencatat sebanyak 14 partai politik (Parpol) yang melaporkan dugaan pelanggar administrasi pemilihan umum.

Bandan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat menggelar pembacaan putusan Pendahuluan. Foto: instagram @Kpu_ri. 

JAKARTA- Adapun rinciian parpol yang telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut yaitu, 2 partai politik sedang melengkapi laporan, 10 partai politik sudah melengkapi laporan, dan 2 partai politik lainnya dalam proses perbaikan laporan.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu anggota Bawaslu RI yaitu Puadi.

"Jadi ada total 14 partai politik yang sudah mendaftar," sebut Puadi pada (27/8/2022).

Selanjut nya, Bawaslu akan menggelar sidang putusan terhadap semua parpol yang yang sudah melapor terkait berkas yang diajukan, apakah sudah memenuhi syarat atau belum. Jika telah memenuhi syarat maka akan dilanjutkan dengan tahap pemeriksaan.

Sidang pendahuluan tersebut akan segera digelar oleh Bawaslu pada Senin (29/8/2022).

Sidang itu dilakukan berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggar administrasi pemilu. Setiap laporan akan disidang pendahuluan dari berkas yang di ajukan, setelahnya akan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan.

Disislain, laporan saat ini sudah ada 4 parpol yang yang sudah memenuhi seluruh syarat forlmi maupun materil, hal tersebut otomatis akan mendesak Bawaslu untuk segera melakukan sidang.

Diketahui, Sidang terhadap 4 parpol yang sudah memenuhi syarat terbetu akan di gelar Bawaslu pada senin hingga selasa (30/8/2022) mendatang.

Adapun daftar parpol yang sudah memenuhi syarat itu adalah Partai Pelita, Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU), Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Kedaulatan Rakyat.

Berikut daftar seluruh parpol yang sudah memasukkan laporan kepada Bawaslu

10 Parpol yang sudah memenuhi syarat

1. Pertama dari Partai Berkarya
2. Partai Berkarya
3. Partai IBU
4. Partai Republik
5. Partai Bhinneka Indonesia
6. Partai Kedaulatan Rakyat
7. Partai Kongres
8. Partai Pandu
9. Partai Pemersatu Bangsa
10. Partai Pelita

2 Parpol yang sedang melengkapi berkas laporan untuk diserahkan ke Bawaslu

1. Partai Kedaulatan
2. Partai Perkasa

Terakhir, 2 Parpol yang sedang dalam proses


1. Partai Pandai
2. Partai Reformasi