Siap-Siap, Kendaraan Mati Pajak Akan Dianggap Bodong, Ini Aturannya

Kendaraan mati pajak akan dilakukan penghapusan data

Pajak kendaraan adalah pajak yang harus dibayar oleh setiap pemilik kendaraan yang mengoperasikan kendaraannya di jalan umum.


Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs Firman Santyabudi M.Si. Foto: Kolase Foto Instagram @divisihumaspolri

JAKARTA - Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk memudahkan masyarakat membayarnya. Mulai dari program pemutihan pajak sampai layanan Samsat keliling. Pun begitu, masih saja banyak pemilik kendaraan yang enggan membayarnya dengan berbagai alasan.

Menanggapi hal tersebut, Korlantas Polri bertekad akan segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang telah mati pajak. Hal itu mengacu pada aturan yang tercantum dalam Undang-Undang pasal 74 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Rencana ini disampaikan Kakorlantas Polri melalui rilis yang dikirim di Akun Instagram resmi Divisi Humas Polri, Sabtu, 30 Juli 2022.

"Kita ingin secepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 diundang-undangkan. Kita ingin datanya dipastikan valid agar pemerintah bisa mengambil kebijakan," jelas Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Firman Santyabudi, M.Si Jumat, 29 Juli 2022 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Ia juga menegaskan, jika aturan tersebut dimulai, maka kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.

"Setelah aturan ini diberlakukan, berarti kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap tidak terdata alias bodong," ungkap Firman.

Terakhir, jendral polisi tersebut menuturkan bahwa aturan ini diterapkan untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah dalam melakukan pembangunan.