Kendaraan Kini Wajib Uji Emisi, Begini Cara Uji Emisi Setiap Daerah

Aturan ini berlaku untuk kendaraan yang berumur 3 tahun ke atas
Sepeda motor dan mobil di atas 3 tahun diharuskan uji emisi di setiap daerah masing-masing. Emisi dilakukan guna untuk menguji mesin kendaraan bermotor. 
Kendaraan roda dua energi listrik yang dipajang di salah satu booth acara pertemuan ketiga Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral (3rd FMCBG), rangkaian acara G20 di Bali. FOTO: Times Photo


Aturan ini dilakukan guna untuk pengendalikan polusi udara yang di hasilkan dari kinerja mesin.

Dasar hukum yang mengatur pemberlakuan hal ini di atur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaaan lingkungan hidup.

Dalam Pasal 206 ayat 2 (a) mengatur pemenuhan uji emisi di terapkan pada transportasi darat berbasis jalan.

Hasil uji emisi akan di periksa saat perpanjangan STNK dan akan di denda jika tidak bisa menunjukan bukti uji emisi.

Secara normal, biasanya uji emisi dilakukan dengan memasukkan alat pendeteksi gas pada kenalpot. Kendaraan yang di uji harus dalam posisi mesin menyala dan kelistrikan seperti ase, lampu harus mati.
o
Pemerintah juga menyediakan aplikasi cek uji emisi yang bisa dicek kapan saja.

Bagaimana guys apa sudah uji emisi kendaraan kamu?

Kalau belum, siap-siap akan di kenakan denda pada saat perpanjangan STNK kendaraan bermotor anda.