Gawat, Kominfo Blokir Situs-Situs Populer, Netizen Pertanyakan Nasib Uang Mereka

Kominfo berikan sanksi pemutusan akses kepada 10 aplikasi terpopuler
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah resmi melakukan pemblokiran terhadap beberapa aplikasi per hari ini, Sabtu, 30 Juli 2022.


Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan. Foto: Kolase Foto Instagram @kemenkominfo

JAKARTA - Pemblokiran tersebut diumumkan melalui Siaran Pers No. 308/HMI/KOMINFO/07/2022 tentang Pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Dari hasil evaluasi Kominfo, ada sekitar 10 aplikasi dari 100 SE terpopuler yang tidak melakukan pendaftaran. Karena itu, Kominnfo memberikan sanksi berupa pemutusan akses atau pemblokiran kepada 10 aplikasi tersebut. Namun, pemblokiran ini bersifat sementara, Kominfo akan membuka kembali apabila aplikasi dimaksud sudah melakukan proses pendaftaran sistem elektronik.

Adapun 10 aplikasi terpopuler yang diblokir, yaitu Steam, Paypal, Yahoo, Bing, Amazon, Dota, CS GO, Battle Net, Origin dan Epic Games

Sementara itu, menanggapi pemblokiran tersebut, beberapa netizen merasa keberatan, salah satunya seperti yang disampaikan akun @azkamuhamco.

"Saya tidak setuju jika PayPal diblokir, sangat mengganggu para freelancer yang bekerja dengan klien-klien dari luar negeri. Bagaimana nasib uang kami yang belum cair di PayPal?" ungkapnya.

Hingga berita ini dimuat, masalah pemblokiran tersebut masih terus dibahas netizen, terutama di lini masa Twitter. Bahkan tanda pagar #BlokirKominfo masih menjadi trending pada hari ini.